Senin, 28 Maret 2011

Badan Hukum

1. PERSEROAN FIRMA
Ini adalah suatu bentuk perkumpulan dagang yang peraturannya terdapat dalam W.v.K. perkataan “Firma” sebenarnya berarti suatu nama yang dipakai oleh beberapa suatu nama yang dipakai oleh beberapa orang bersama untuk berdagang. Menurut undang-undang, suatu perseroan firma ialah suatu “berdrijf” dengan memakai suatu nama bersama. Perkataan “Firma” juga lazim dipakai, jika yang dimaksudkan perkumpulan dagang yang memakai nama itu. Dalam suatu perseroan Firma tiap persero (firmant) yang namanya tercantum di dalam akte pendirian (tidak dikecualikan) berhak untuk melakukan pengurusan dan bertindak keluar atas nama perseroan, mengikat juga teman-teman persero lainnya, segala apa yang diperoleh oleh salah seorang persero , menjadi benda kepunyaan Firma, yang berarti kepunyaan semua persero bersama.
Menurut undang-undang, suatu perseroan Firma dianggap sebagai suatu maatschap khusus untuk melakukan suatu perusahaan (berdrijf), maka segala peraturan yang berlaku bagi suatu maatschap juga berlaku untuk suatu perseroan Firma, misalnya peraturan perihal hapusnya perjanjian maatschap.
Perjanjian pendirian suatu Perseroan Firma harus dibuat dengan suatu akte Notaris, yang oleh para persero harus di daftarkan di kepanitraan pengadilan Negeri. Selain itu, para persero juga diharuskan mengumumkan suatu petikan dari akte pendirian tesebut dalam Berita Negara. Juga tiap perubhan dalam akte pendirian, yang dimaksudkan berlaku bagi orang-orang pihak ketiga, harus diumumkan.
Perauran perihal pertanggungan jawab secara hoofdelijk itu, adalah suatu hal yang tidak boleh disingkirkan oleh orang-orang yang mendirikan suatu firma. Tetapi mengenai hal pengurusan (beheer)boleh dibuat peraturan-praturan sebagaimana dikehendaki oleh para anggota itu sendiri. Misalnya boleh memperjanjikan bahwa beberapa perbuatan yang penting (tansaksi-transaksi yang besar) hanya dapat dilakukan dengan kata sepakat lebih dahulu dari pada anggota. Juga diperbolehkan untuk menyerahkan pengurusan pada salah satu atau beberapa orang firmant, bahkan diperbolehkan juga untuk mengangkat seorang direktur untuk malakukan pengurusan itu.
Pendirian suatu perseroan Firma menurut undang-undang harus dilakukan dengan suatu akte notaries. Tetapi di sini akte itu bukanlah suatu syarat untuk berdirinya firma, sebagaimana halnya dengan pendirian suatu PT. Ia hanyalah dimaksudkan sebagai alat pembuktian tentang adanya perjanjian untuk mendirikan suatu Perseroan Firma. Dengan begitu, meskipuntidak ada akte pendirian, jika dalam suatu perkara tidak disangkal tentang adanya perjanjian yang demikian, haruslah dianggap perseroan firma itu ada, dan berlakulah segala peraturan untuk suatu firma, jika adanya perjanjian, tetapi disangkal, itu dapat dibuktikan dengan alat-alat pembuktian lain, misalnya surat-surat, kesaksian dan sebagainya.


2. PERSEROAN KOMABDITER (C.V.)
Ini adalah suatu perseroan, dimana seorang atau beberapa orang persero tidak turut campur dalam pengurusan atau pimpinan perseroan, tetapi hanya memberikan suatu modal saja. Persero yang berdiri di belakang layar ini juga turut mendapat bagian dalam keuntungan dan juga turut memikul kerugian seperti seorang persero biasa, tetapi tanggung jawabnya adalah terbatas, ya itu ia tidak akan memikul kerugian yang melebihi jumlah modal yang ia masukan menurut perjanjian. Persero yang berdiri di belakang layar itu, dinamakan komoditaris, sedangkan mereka yang memimpin perseroan dan bertindak ke luar dinamakan persero-pengurus atau persero-pemimpin.
Tentang hubungan perseroan dengan orang-orang pihak ketiga, oleh undang-undang ditetapkan hanyalah persero pengurusyang bertanggung jawab terhadap pihak-pihak ketiga itu. Kepada seorang komanditaris dibolehkan dengan tidak merugikan kedudukannya sendiri, untuk minta diperjanjikan bahwa ia berhak mengawasi perbuatan-perbuatan para persero pengurus atau para persero pengurus ini dilarang melakukan perbuatan–perbuatan penting yang tertentu, jika tidak telah mendapat ijinnya lebih dahulu. Perjanjian semacam ini, memang tidak bertentangan dengan sifat suatu perseroan komanditer, sebab soal pengawasan dan pemberian ijin untuk sejenis perbuatan adalah soal-soal intern, yang tidak nampak keluar, jika seorang persero pengurus melanggar perjanjian tersebut, maka perbuatan yang dilakukannya adalah sah juga terhadap orang-orang pihak ketiga, tetapi komanditaris lalu tidak menaggung lagi akibat-akibatnya.
Perjanjian untuk mendirikan suatu perseroan komanditer tidak usah dilakukan menurut suatu bentuk atau cara tertentu. Tetapi dalam peraktek banyak dilakukan dengan suatu akte notaries juga undang-undang tidak mengharuskan suatu pengumuman , tetapi dalam peraktek dilakukan juga pengumuman
Jika modal yang diperlukan agar besar, maka modal ini dapat dipecah dalam beberapa andil atau surat sero yang dapat diambil oleh beberapa orang komanditaris. Dengan demikian berdirilah suatu perseroan komanditer atas andil


3. PERSEROAN TERBATAS ( PT )
Ini adalah suatu perseroan yang modalnya terbagi atas suatu jumlah surat andil atau sero, yang lazimnya disediakan untuk orang yang hendak turut. Perkataan “terbatas” ditunjukan pada tanggung jawab atau risiko dari para atau pemegang andil, yang hanyaterbatas pada harga surat andil atau sero yang mereka ambil. Mereka tidak akan dapat menderita rugi lebih dari jumlah uang mereka yang telah dimasukan dalam perseroan dengan jalan mengambil andil atau surat sero. Perkataan “terbatas” tersebut mempunyai arti dan maksud yang sama dengan perkataan inggris “limiterd” dalam rangkaian perkataan “limited company” yang juga berarti “perseroan Terbatas”.
Pendirian suatu perseroan terbatas harus dilakukan dengan suatu akte notaries. Beberapa orang bersama-sama menghadap di depan seorang notaries dan menerangkan maksudnya hendak mendirikan suatu PT dengan mengajukan suatu Rencana Anggaran Dasar (statutan) dari perseroan yang akan di dirikan itu. Akte pendirian yang dibuat oleh notaries, yang memuat anggaran dasar dari perseroan yang didirikan itu , harus dianggap sebagai suatu kontrak atau perjanjian, dimana tiap persero yang turut mendirikan perseroan itu membuat suatu perjanjian dengan teman-temannya persero lainnya yang turut menghadap di depan notaries.
Akte pendirian yang memuat anggaran dasar itu harus dimintakan persetujuan dari menteri kehakiman. Persetujuan ini tidak akan diberikan jika dianggap ada hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum. Kekuasaan tertinggi dalam perseroan terbatas, berada dalam tangannya rapat lengkap para pemegang andil. Rapat tersebut harus diadakan paling sedikit sekali tiap tahun.
Perlu diterangkan bahwa jatuhnya semua andil ke dalam tangan satu orang, yang pernah juga terjadi, menurut undang-undang bukan suatu halangan untuk terus berlangsungnya suatu PT, kareana perseroan ini merupakan suatu badan hukum yang mempunyai kekayaan sendiri, terpisah dari kekayaan para pemegang andil.


4. KOPERASI
Ini adalah juga suatu bentuk kerjasama yang dapat dipakai dalam lapangan perdagangan. Meskipun perihal koperasi ini tidak dalam W.v.K., akan tetapi untuk lengkapnya ada baiknya juga dibicarakan di sini.
Perihal perkumpulan koperasi, dulu ada dua peraturan. Suatu peraturan umum, yang berlaku untuk semua golongan penduduk (Stbl. 1933-108) dan satu peraturan khusus untuk bangsa Indonesia (Stbl. 1927 – 91). Sejak tahun 1958 kita mempunyai suatu undang-undang nasional, yaitu undang-undang No. 79 tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi.
Menurut peraturan-peraturan tersebut, suatu perkumpulan Koperasi ialah suatu perkumpulan di mana keluar masuknya anggota diizinkan secara leluasa dan bertujuan untuk berusaha dalam lapangan perekonomian, selanjutnya, dalam peraturan-peraturan tersebut dijelaskan bahwa suatu perkumpulan yang demikian itu tidak akan kehilangan sifatnya sebagai suatu perkumpulan Koperasi, jika dalam anggaran dasarnya disebutkan bahwa usaha tidak saja menguruskan kepentingan-kepentingan anggotanya tetapi juga kepentingan orang lain yang bukan anggota. Atau jika disebutkan, bahwa perkumpulan itu juga berusaha dalam lapangan lain dari pada perekonomian.
Bahwa keanggotaan dari suatu perkumpulan Koperasi itu, bersifat sangat pribadi (Persoonlijk), sehingga tidak boleh digantikan oleh atau di over kepada orang lain seperti halnya dengan suatu andil dalam suatu N.V.
Suatu perkumpulan Koperasi yang didirikan menurut peraturan umum yang termuat dalam UU No. 79 tahun 1958, adalah suatu badan hukum, ia harus didirikan dengan suatu akte dan harus dimintakan perizinan Menteri Koperasi, selanjutnya ia harus didaftarkan pada kantor pejabat koperasi di tempat kedudukannya dan diumumkan dalam berita Negara.
Perlakuan sebagai badan hukum oleh undang-undang juga tidak dipegang teguh , karena telah ditetapkan bahwa apabila perkumpulan Koperasi dinyatakan pailit atau dibubarkan, para anggotanya masih dapat dituntut tentang pambayaran sisa hutang-hutang yang belum dilunasi, meskipun masing-masing hanya untuk bagiannya.


5. BUMN (BADAN USAHA MILIK NEGARA)
Ini didirikan dengan peraturan pemerintah berdasarkan PP pengganti undang-undang No. 19 tahun 1960. BUMN ini merupakan suatu badan hukum dan modalnya terdiri dari kekayaan Negara yang dipisahkan, tetapi tidak terbagi atas saham-saham. Ia dipimpin oleh sebuah Direksi
Di jelaskan bahwa hal ini sesuai dengan kedudukan perusahaan negara sebagai badan hukum yang harus mempunyai kekayaan tersendiri terlepas dari pada kekayaan umum negara dan dengan demikian dapat dipelihara terlepas darui pengaruh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Rasio dari pada ketentuan bahwa modal perusahaan negara tidak terbagi atas saham-saham dimaksud untuk mencegah partisipasi.
Pegawai / pekerja perusahaan negara diangkat dan dihentikan oleh direksi. Dalam perusahaan negara tidak ada pengertian buruh dan majikan, semuanya adalah pegawai/pekerja perusahaan.

Begitu juga halnya dengan BUMD bedanya dengan BUMN adalah modal dari BUMD berasal dari daerah tujuan juga sama dengan BUMN hanya menambah kas daerah dalam artian untuk kepentinggan daerah tersebut.Contoh BUMD di daerah adalah PDAM dan segala sesuatu usaha oleh daerah itu yang berkaitan erat dengan BUMD.


6. Yayasan

Yayasam merupakan organisasi atau suatu perkumpulan dengan tujuan menigkatkan kesejahteraaan dan tidak mencari laba.Biasanya bersifat sosial.Misalnya Yayasan yatim piatu,yayasan Werda dan yayasan sekolah luar biasa dll.



7. Perusahaan Perseorangan

Perusahan perseoranganadlah suatu bentuk badan usaha dengan modal dari seorang pengusaha.Tanggung jawab dan pemimpin dipegang oleh pengusaha tersebut,sehingga tanggung jawab tidak terbatas.
Ciri – ciri Perusahan Peseorangan
1. Modal yang di gunakan tidak terlalu besar.
2. Pemilik bertanggung jawab penuh.
3. Antara kekayaan pribadi dengan perusahaan tidak dapat dipisahkan.

Kebaikan Perusahaan Perseorangan
1. Modal yang diperlukan tidak banyak.
2. Organisasinya murah.
3. Memiliki kebebasan bergerak.
4. Seluruh keuntungan hak pemilik.
5. Pajak rendah.
6. Terjaga kerahasiaannya.
7. Ongkos organisasinya murah.
8. Peraturan seminimnya.
Keburukan Perusahaan Perseorangan
1. Tanggung jawab tidak terbatas.
2. Besarnya perusahaan terbatas.
3. Kontinuitas tidak terjamin.
4. Kesulitan dalam soal pimpinan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar