Senin, 28 Maret 2011

Tips Belajar Efektif

Ada baiknya Anda membuat persiapan yang baik buat satu semester ke depan. Tak ubahnya para peserta diri yang dituntut mempersiapkan segala keperluan, seperti buku pelajaran, buku tulis atau baju seragam. Selain itu, ada beberapa hal penting yang perlu Anda perhatikan, Pertama, tentukan target Anda di semester ini apa. Kemudian buat jadwal harian yang isinya langkah-langkah menuju target tersebut. Supaya target belajar goal-nya lebih cepat, berikut ada beberapa tips bagaimana cara belajar yang efektif, yang telah teruji oleh beberapa negera maju. Tips ini bias Anda jalankan sendiri, atau ditularkan kepada peserta didik Anda.
1. Seorang teman dari Amerika memberi saran belajar yang dia dapat dari ayahnya. Hari pertama sekolah, ulang kembali pelajaran yang telah didapat. Setelah itu baca singkat dua halaman materi berikutnya buat cari kerangkanya saja. Begitu pelajaran tersebut diterangkan guru esoknya, Anda sudah punya gambaran atau dasarnya, tinggal menambahkan saja apa yang belum Anda tahu. Jadi begitu pulang sekolah, tinggal mengulang saja untuk mencari kesimpulan atau ringkasan.
2. Usahakan selalu konsentrasi penuh waktu mendengarkan pelajaran yang disampaikan guru atau totor. Materi yang Anda dengar bakal mudah dipanggil lagi begitu Anda menghapal ulang pelajaran tersebut.
3. Beberapa teman juga merekomendasikan untuk mengetik ulang catatan pelajaran ke dalam komputer. Logikanya, dengan mengetik ulang catatan berarti sama saja dengan membaca ulang pelajaran yang baru saja didapat dari sekolah. Materi yang diulang tadi bisa tersimpan di memori otak buat jangka waktu yang lama. Lebih bagus lagi kalo membacanya kembali atau mempelajari catatan tersebut setelah diketik.
4. Cara lain adalah dengan membaca ulang catatan pelajaran kemudian buat kesimpulan dengan kalimat sendiri. Supaya dapat terpatri lama di memori, tulis kesimpulan tadi di secarik kertas kecil seukuran kartu nama. Kartu-kartu tersebut efektif untuk mengulang dan membaca singkat kala senggang.
5. Teman lainnya menyarankan untuk selalu menggunakan buku catatan yang berbeda pada setiap mata pelajaran. Cara ini dinilai lebih teratur sehingga pada waktu ingin mengulang suatu pelajaran kita tidak perlu lagi harus membuka semua buku.
6. Mengulang pelajaran tidak selamanya harus dengan membaca atau menulis. Mengajari teman lain tentang materi yang baru diulang bisa membuatmu selalu ingat akan materi tersebut. Bagusnya lagi, Anda menjadi lebih paham akan materi tersebut.
7. Belajar mendadak menjelang tes memang tidak efektif. Paling tidak sebulan sebelum ulangan adalah masa ideal buat mengulang pelajaran. Materi yang banyak bukan masalah. Caranya: selalu buat ringkasan atau kesimpulan pada setiap pelajaran, kalau perlu pakai tabel atau gambar ilustrasi supaya mudah diingat.
8. Ada beberapa teman di Australia yang menyukai waktu belajar pada siang hari. Maklum, badan masih segar setelah tidur cukup di malam hari, jadi semangat masih tinggi. Kondisi yang bagus tersebut tidak mereka sia-siakan begitu saja. Pagi mereka konsentrasi penuh pada pelajaran di kelas dan siangnya konsentrasi untuk mengulang kembali. Malam hari hanya mereka gunakan untuk mengerjakan aktivitas ringan atau pekerjaan rumah. Jadi tidak pernah ada kata begadang.
9. Kalau badan capek, bakal susah buat konsentrasinya. Beberapa teman menyarankan untuk libur dulu dari acara olah raga atau kegiatan fisik lainnya sehari menjelang ulangan umum.
10. Belajar sambil mendengarkan musik memang asyik. Pilih music yang tenang tapi menggugah. Musik klasik macam Beethoven ato Mozart bisa dicoba. Musik tipe ini cocok banget buat menemani kamu selama mengerjakan tugas yang jawabannya sudah pasti, seperti matematika, ilmu alam atau bahasa asing. Dijamin stamina belajar Anda akan selalu berisi dan penuh semangat.
Memang bingung ya kalau semua orang saling memberi tahu apa yang harus dikerjakan. Paling penting adalah utamakan prioritas Anda. Karena biasanya kita menilai diri sendiri dari apa yang dirasakan, sedang orang lain hanya melihat dari apa yang telah kita hasilkan. Sementara apa yang bisa kita hasilkan hanya kita sendiri yang tahu. Jadi, buat target yang kamu percaya mampu meraihnya bukan apa yang dipikirkan orang lain. Begitu juga dengan cara belajar efektif, pilih cara baik mana yang paling pas dengan kondisi Anda. Selamat mencoba!

SPMB dan Dilema Pendidikan Tinggi

LIBERALISASI di bidang pendidikan tinggi menjadi isu yang tidak mungkin lagi bisa dielakkan. Negara tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan seluruh anggaran, sehingga universitas dituntut mencari sendiri dana untuk menjaga kelangsungan penyelenggaraan pendidikan.
Mencuatnya kasus 41 perguruan tinggi negeri yang berniat keluar dari kepanitiaan seleksi penerimaan mahasiswa baru (SPMB) pekan ini menegaskan betapa krusialnya masalah ini.
Sistem seleksi nasional calon mahasiswa yang terpusat semakin lama menjadi semakin tidak populer. Tidak populer, karena perguruan tinggi tidak bisa memilih langsung calon mahasiswa. Tidak populer, karena dana hasil penerimaan mahasiswa baru tidak langsung bisa digunakan perguruan tinggi negeri yang bersangkutan. Dana itu harus singgah dan dikelola terlebih dahulu oleh panitia pusat.
Perguruan tinggi adalah sumber kecerdasan. Ia menjadi salah satu tumpuan sebuah bangsa untuk memenuhi kebutuhan akan talenta, intelektualitas, dan kepemimpinan masa depan.
Peningkatan mutu perguruan tinggi adalah wajib hukumnya bila sebuah bangsa ingin terus bertahan dalam peradaban global yang semakin lama semakin kompetitif. Kampus pun harus mampu menjadi centers of excellence.
Soalnya adalah misi ini tidak serta-merta dapat dijalankan, karena keterbatasan anggaran. Meskipun konstitusi menjamin bahwa sektor pendidikan mendapatkan 20% dana APBN, tidak berarti persoalan ini selesai dengan sendirinya. Tidak hanya dalam konteks SPMB, dalam hampir semua soal, universitas negeri selalu terbentur masalah yang telah menjadi klasik.
Beberapa perguruan tinggi berstatus badan hukum milik negara (BHMN) menyelesaikan masalah ini dengan menarik dana pendidikan dari 80% calon mahasiswa yang cerdas dan mampu. Sedangkan 20% calon mahasiswa yang pintar, tapi kurang mampu secara finansial, tetap diberi tempat melalui jalur SPMB.
Opsi itu telah menjadi solusi bagi sebagian kecil perguruan tinggi negeri. Namun sebagian besar lainnya, tetap berada dalam dilema. Sampai kapan situasi ini akan berlangsung? Akankah negara membiarkan kualitas perguruan tinggi kita terus merosot dalam persaingan antaruniversitas di tataran global?
Sengketa SPMB hanyalah pucuk dari persoalan lebih substansial yang akan terus menghantui dunia pendidikan tinggi. Karena itu, perguruan tinggi negeri dituntut untuk melepaskan diri dari ketergantungan dana terhadap negara.
Membuat setiap universitas negeri memiliki kemandirian sepenuhnya adalah sebuah urgensi yang tidak bisa ditawar-tawar dan dihambat-hambat lagi.
Memaksakan setiap perguruan tinggi mengikuti SPMB secara terpusat dan terikat adalah keputusan yang tidak tepat. Ini akan membuat kualitas perguruan tinggi negeri tidak saja mengalami stagnasi, namun juga degradasi.
Sistem subsidi negara sehingga pendidikan tinggi gratis, tetapi tetap berkualitas hanyalah utopia di negeri ini. Ia menjadi pilihan tidak realistis mengingat tingkat kemakmuran negara kian menjauh.
Bila negara benar-benar tidak lagi mampu mengatasi persoalan ini, pemerintah harus mengizinkan seluruh perguruan tinggi negeri mandiri secara finansial. Mereka harus mencari dana sendiri ke pasar, karena itulah pilihan yang paling mungkin.
Kendati, masyarakat harus selalu siap dengan biaya pendidikan yang semakin mahal, konsekuensi logis dari liberalisasi ini menjadi keniscayaan.

Kumpulan Glosarium Geografi

1. Abiotik adalah kumpulan benda mati.
2. Air Artesis adalah air tanah dalam yang letaknya jauh di dalam lapisan tanah.
3. Air Freatis adalah air tanah permukaan/air tanah yang letaknya dekat dengan permukaan tanah.
4. Air Payau adalah air yang diperoleh dari sungai dan laut pada waktu air pasang.
5. Alkilasi adalah penggabungan dua macam hidrokarbon secara kimia.
6. Anemometer adalah suatu alat yang terdiri atas tiga/empat mangkuk yang terbuat dari metal.
7. Banjir adalah genangan air yang meliputi daerah yang cukup luas karena sungai tidak mampu menampung.
8. Batuan adalah benda keras dan padat yang berasal dari endapan bumi.
9. Biotik adalah kumpulan benda hidup.
10. Budaya adalah komponen yang berhubungan dengan cipta, karsa, dan rasa manusia.
11. Pencemaran adalah peristiwa berubahnya keadaan alam karena unsur-unsur baru/meningkatnya sejumlah unsur tertentu.
12. Stabilitas Nasional adalah suatu kondisi masyarakat, berbangsa dan bernegara yang mantap, aman, tentram dan tertib.
13. Landas Kontinen adalah dasar laut yang merupakan sambungan/kelanjutan dari daratan sebelumnya.
14. Troposfer adalah lapisan terbawah atmosfer yang memiliki ketebalan kurang lebih 12 KM.
15. Stratosfer adalah lapisan atmosfer di atas troposfer dengan ketebalan kurang lebih 12-49 KM.
16. Mesosfer adalah lapisan udara tengah yang berada di atas Stratosfer dengan ketinggiannya kurang lebih 49-82 KM.
17. Termosfer adalah lapisan yang berada pada ketinggian 80-482 KM.
18. Eksosfer adalah lapisan udara yang berada pada ketinggian 482-3.260 KM.
19. Bertegal adalah cara bertanam di tanah kering dengan menggantungkan pada air hujan.
20. Perikanan adalah usaha/kegiatan penduduk dalam membudidayakan ikan.
21. Zona Litoral adalah zona laut yang menjadi batas pasang surut air laut.
22. Zona Neritik adalah zona laut dengan kedalaman tidak lebih dari 200 M.


23. Zona Batial adalah zona laut dengan kedalaman antara 200-2.000 M.
24. Zona Abisal adalah zona laut dengan kedalaman lebih dari 2.000 M.
25. Terumbu Karang adalah rumah bagi ribuan hewan dan tumbuhan yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
26. Ethiopia adalah kelompok fauna yang hidup di Afrika dan merupakan ciri khas fauna Afrika.
27. Palearktik adalah kelompok fauna yang hidup di Eropa serta Asia Barat Daya, Asia Tengah dan Asia Utara.
28. Oriental adalah kelompok fauna yang menempati kawasan Asia selatan dan Asia Tenggara.
29. Neotropik adalah kelompok fauna yang menempati suatu daerah di Amerika Selatan.
30. Nearktik adalah kelompok fauna yang mempunyai ciri khas dan juga mempunyai daerah di Amerika Utara.
31. Australia adalah kelompok fauna yang berasal dari Australia dan mempunyai ciri khas Australia.
32. Disribusi Penduduk adalah akumulasi penduduk yang terpencar dalam suatu daerah dalam waktu tertentu.
33. Child Bearing Age adalah kelompok wanita usia subur berumur 15-44 tahun.
34. Dependency Ratio adalah perbandingan penduduk produktif 100 orang penduduk produktif.
35. Kepadatan Penduduk Aritmatik adalah perbandingan antara jumlah penduduk dengan seluruh luas wilayah.
36. Kepadatan Penduduk Agraris adalah perbandingan antara penduduk yang mempunyai aktifitas di sektor pertanian dan luas lahan yang dapat diolah untuk pertanian.
37. Kepadatan Penduduk Fisiologis adalah perbandingan antara jumlah penduduk dan luas lahan pertanian.
38. Metrcxylon Sagu adalah tumbuhan yang tersebar luas di hutan rawa air tawar.
39. Bexond Family Planning adalah program KB yang berperan untuk menggalakan penurunan tingkat kelahiran dan menunjang penurunan tingkat kelahiran.
40. Skala Beaufort adalah satuan kecepatan angin.
41. Sabana adalah padang rumput luas yang diselingi oleh semak belukar.


42. Onshore adalah usaha penambangan di daratan.
43. Off Shore adalah usaha penambangan di lautan.
44. Density adalah angka yang menunjukkan kepadatan penduduk.
45. Individu adalah sebuah tanaman atau seekor binatang yang termasuk dalam spesies tertentu.
46. Populasi adalah sejumlah individu yang membentuk kelompok dari spesies yang sama.
47. Komunitas adalah berbagai populasi dari spesies yang berbeda hidup bersama dalam suatu wilayah/kawasan.
48. Biom adalah beberapa ekosistem terdapat dalam suatu wilayah geografis dengan iklim dan kondisi yang sama.
49. Biosfer adalah semua biom di bumi dengan berbagai macam dan ragamnya membentuk tingkatan tertinggi pendukung kehidupan.
50. Evergreen adalah hutan yang selalu hijau sepanjang tahun.
51. Adaptasi adalah proses penyesuaian makhluk hidup terhadap lingkungan.
52. Epifit adalah tumbuhan yang menempel pada pepohonan, biasanya terdapat di hutan hujan.
53. Habitat adalah sebuah wilayah tertentu sebagai tempat hidup komunitas flora dan fauna.
54. illegal Logging adalah penebangan hutan secara liar.
55. Marsupialia adalah mamalia yang proses perkembangannya di luar kandungan.
56. Opusum adalah sejenis tikus tanah yang hidup di hutan peluruh.
57. Possum adalah jenis tikus berkantong di Australia.
58. Taiga adalah hutan yang terdiri atas pepohonan berdaun jarum (konifer) seperti pinus, cemara dan tusam.
59. Tundra adalah biom yang berupa padang rumput di daerah beriklim dingin.
60. Komposisi Penduduk adalah susunan penduduk suatu wilayah berdasarkan kiteria tertentu (umur dan jenis kelamin).
61. Proyeksi Penduduk adalah perhitungan jumlah penduduk diwaktu mendatang berdasarkan penduduk yang ada sekarang.
62. Sex Ratio adalah angka perbandingan penduduk laki-laki terhadap penduduk perempuan.


63. Piramida Penduduk adalah diagram berbentuk batang yang menujukkan komposisi penduduk berdasarkan umur dan jenis kelamin.
64. Umur Median adalah umur rata-rata penduduk di suatu wilayah.
65. Deteksi adalah usaha untuk menemukan dan menentukan keberadaan, anggapan atau kenyataan.
66. Intensif adalah secara sungguh-sungguh dan terus menerus dalam mengerjakan sesuatu hingga memperoleh hasil yang optimal.
67. Interpretasi adalah pemberian kesan, pendapat/pandangan secara teoretis.
68. Interval adalah jarak yang terletak antara 2 nilai yang diketahui.
69. Kawasan adalah daerah tertentu yang mempunyai ciri tertentu.
70. Konstruksi adalah susunan (model, tata letak) suatu bangunan (jembatan, rumah dan sebagainya).
71. Koordinat adalah bilangan yang dipakai untuk menunjukkan lokasi suatu titik dalam garis, permukaan/ruang.
72. Koridor adalah tanah (jalan) yang sempit yang menghubungkan daerah terkurung.
73. Observasi adalah peninjauan secara cermat.
74. Porous adalah sifat tanah yang mempunyai pori-pori dalam jumlah banyak sehingga kemampuan menyerap air tinggi.
75. Batimetri adalah ukuran kedalaman laut, dapat berupa alat pengukurnya.
76. Farmasi adalah cara dan teknologi pembuatan obat serta cara penyalurannya.
77. Parameter adalah ukuran seluruh populasi dalam penelitian.
78. Preservasi adalah pengawetan, pemeliharaan, penjagaan dan perlindungan.
79. Cracking adalah proses pemecahan molekul.
80. DAS adalah wilayah tampungan air yang masuk ke dalam wilayah air sungai.
81. Demografi adalah ilmu mengenai perkembangan, kepadatan, kelahiran, kematian, perpindahan, dan persebaran penduduk.
82. Doubling Time Periode adalah pertumbuhan penduduk menjadi 2 kali lipat.
83. Ekologi adalah ilmu tentang hubungan antara makhluk hidup dengan lingkungannya.
84. Ekosistem adalah komunitas-komunitas yang berbeda dapat ditemukan dalam satu kelompok dengan ciri khas tersendiri.


85. Emigrasi adalah perpindahan penduduk/keluarnya penduduk dari suatu Negara ke Negara lain dengan tujuan menetap.
86. Environmental Scarcity adalah menyusutnya persediaan sumber daya dan merosotnya mutu lingkungan.
87. Fauna adalah dunia hewan/binatang yang hidup di muka bumi, baik di darat maupun di laut.
88. Fisik adalah komponen-komponen yang berhubungan dengan benda mati.
89. Flora adalah dunia tumbuhan yang terdapat di muka bumi baik tumbuhan besar maupun mikroflora seperti jamur.
90. Garis Wallace adalah garis yang memisahkan Kalimantan dan Sulawesi.
91. Garis Weber adalah suatu garis keseimbangan hewan diantara garis Wallace disebelah barat dan garis Lydekher di sebelah Timur.
92. Gemente Volkstelling adalah sensus yang dilaksanakan sejak tahun 1930 oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda.
93. Gurun pasir adalah padang pasir yang sangat luas.
94. Hutan adalah wilayah yang ditumbuhi pepohonan biasanya dilereng gunung.
95. Hutan cadangan adalah jenis hutan yang belum ditentukan fungsinya.
96. Hutan hujan tropis adalah hutan yang berada di daerah tropis dengan ciri hujan sepanjang tahun, suhu dan kelembapan udara selalu tinggi.
97. Hutan lindung adalah jenis hutan yang berfungsi melindungi tanah dan sekitarnya dari erosi, banjir dan tanah longsor.
98. Hutan produksi adalah jenis hutan yang berfungsi untuk menghasilkan kayu dan hasil hutan lainnya.
99. Hutan suaka adalah jenis hutan yang berfungsi untuk melindungi tumbuhan dan jenis satwa tertentu.
100. Hutan wisata adalah hutan yang difungsikan untuk kegiatan rekreasi.
101. Iklim adalah keadaan cuaca pada wilayah dan waktu tertentu.
102. Imigrasi adalah masuknya penduduk dari Negara lain dan ke suatu Negara dengan tujuan untuk menetap.
103. Industri adalah perusahaan atau pabrik yang menghasilkan barang.
104. Kemarau adalah musim panas dan kering (tak ada hujan)
105. Fisiografis adalah tanah, ketinggian tempat, dan bentuk lahan.

106. Biotis adalah makhluk hidup yang lain.
107. Praire adalah padang rumput di Amerika Utara.
108. Pampas adalah nama padang rumput di Amerika Selatan.
109. Stepa adalah padang rumput yang benar-benar ditumbuhi rumput.
110. Zona Wallace adalah flora dan fauna peralihan.
111. Malesia adalah Indonesia bersama Malaysia, Brunei, Filipina dan Papua Nugini membentuk kawasan tetumbuhan.
112. Riparian Forest adalah hutan tepi sungai.
113. Suaka alam adalah perlindungan yang diberikan pemerintah terhadap suatu daerah yang memiliki tumbuh-tumbuhan yang terancam punah.
114. Suaka margasatwa adalah cagar alam yang digunakan untuk melindungi binatang luar di dalamnya.
115. Unrenewable Resources adalah sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui.
116. Epifauna adalah hewan yang hidup di atas permukaan sedimen/tanah.
117. Infauna adalah hewan akuatik yang hidup di dasar substratum, bukan di permukaannya.
118. Microfauna adalah hewan mikroskopik/sangat kecil (biasanya termasuk hewan-hewan protozoa dan hewan yang sangat kecil seperti rotifera).
119. Makrofauna adalah organisme darat/laut yang panjang tubuhnya lebih dari atau sama dengan satu millimeter.
120. Megafauna adalah hewan besar pada tempat dan zaman tertentu (misalnya megafauna Australia).
121. Merofauna adalah hewan invertebrata perairan berukuran kecil yang hidup di air tawar dan air laut (asin).
122. Mesofauna adalah hewan invertebrate daratan yang berukuran besar seperti athropoda, cacing tanah.
123. Sumber Daya Manusia adalah segala potensi dan kemampuan yang dimiliki oleh manusia yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan serta kelangsungan hidup.
124. Peternakan adalah usaha memelihara dan mengembangbiakan hewan untuk memenuhi kebutuhan manusia.


125. Pertambangan adalah kegiatan yang meliputi persiapan dan pengambilan untuk pengolahan lanjutan dari tambang berupa benda padat, cair dan gas.
126. Sumber Daya Alam adalah semua kekayaan alam baik berupa benda mati maupun makhluk hidup yang dimiliki oleh suatu tempat dan dapat untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.
127. Stratopause adalah lapisan pemisah antara troposfer dan stratosfer.
128. Polymerisasi adalah penggabungan 2 molekul atau lebih.
129. Reforming adalah perubahan struktur molekul.
130. Grassland adalah lahan yang didominasi oleh tumbuhan rumput, semakbelukar dan beberapa jenis pohon lainnya.
131. Tropical grassland adalah grassland yang ada di daerah tropis (padang rumput tropis).
132. Temperate grassland adalah grassland yang ada di daerah sedang (padang rumput iklim sedang).
133. Sex Ratio birth adalah rasio jenis kelamin pada kelahiran.
134. Ruralisasi adalah kembalinya pelaku urbanisasi menuju daerah asalnya.
135. Forensen adalah orang-orang yang tinggal didesa tetapi bekerja di kota yang setiap harinya ngelaju (pulang pergi).
136. Turisme adalah orang yang berpergian keluar untuk mengunjungi tempat-tempat pariwisata di daerah atau Negara yang dituju.
137. Evakuasi adalah perpindahan penduduk karena gangguan bencana alam atau keamanan.
138. ZEE adalah batas wilayah laut Indonesia yang diukur dari garis dasar menuju ke laut bebas 200 mil.
139. Hewan Asam adalah hewan yang memiliki derajat kesamaan (PH) lebih kecil dari 5,6.
140. Batas Tetorial adalah adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik terluar dari ujung pulau satu dengan pulau lainnya yang tidak melebihi jarak 200 mil.
141. Perairan Oligotrofik adalah perairan yang sangat rendah kandungan zat haranya untuk kehidupan binatang dan tumbuhan.
142. Dangkalan Sunda adalah perairan laut yang dahulu berupa daratan yang berperan dalam persebaran flora dan fauna.


143. Dangkalan Sahul adalah perairan dikawasan timur Indonesia yang dangkal itu dahulu merupakan daratan yang kering yang menyebabkan fauna dapat menyebar di autralia ke Papua sekitarnya.
144. Wallacea adalah kawasan perairan laut yang sangat dalam dan belum pernah kering yang terletak di antara dangkalan sunda dan sahul.
145. Remigrasi adalah kwmbalinya penduduk dari suatu Negara ke Negara asalnya.
146. Transmigrasi adalah perpindahan penduduk yang diprakarsai dan diselenggarakan oleh pemerintah dari daerah yang padat penduduk ke daerah yang dituju transmigran.
147. Urbanisasi adalah perpindahan penduduk dari daerah pedesaan ke daerah perkotaan.
148. Sharing apportunity adalah keterbatasan lingkungan bertambah parah karena kesenjangan kemampuan penduduk untuk berbagi keberuntungan.
149. Primary Processing adalah pemisahan minyak bumi ke dalam fraksi-fraksi (1-5).
150. Secondary Processing adalah proses perubahan struktur kimia untuk mendapatkan BBM dan non BBM dalam jumlah besar dan mutu yang baik.
151. Hujan asam adalah hujan yang memiliki derajat keasaman (pH) lebih kecil dari 5,6.
152. Upwelling adalah pertemuan arus hangat dan arus dingin.
153. Travel warning adalah peringatan bagi warga asing untuk tidak berkunjung ke Indonesia.
154. Transmigrasi umum adalah transmigrasi yang dibiayai oleh pemerintah mulai dari daerah asal sampai ke daerah tujuan transmigrasi.
155. Transmigrasi spontan adalah transmigrasi yang dilakukan penduduk atas biaya, kesadaran dan kemauan sendiri.
156. Transmigrasi sektoral adalah transmigrasi yang biayanya ditanggung bersama antara pemerintah daerah asal transmigran dengan pemerintah daerah yang dituju transmigran.
157. Transmigran swakarsa adalah transmigrasi yang seluruh pembiayaannya ditanggung oleh transmigran/pihak lain.
158. Transmigran khusus adalah transmigrasi dalam rangka pembangunan proyek-proyek tertentu.
159. Lignit adalah batu bara dengan kadar karbon yang rendah dan paling sedikit manfaatnya.


160. Bitumen adalah batu bara dengan kandungan karbon yang lebih tinggi serta lebih bermanfaat dibandingkan Lignit.
161. Antrasit adalah batu bara berkilat dan keras yang kandungan karbonnya lebih dari 98%.
162. Anjungan adalah bangunan khusus yang dibuat untuk keperluan tertentu.
163. Potensial adalah mempunyai potensi daya kemampuan.
164. Gemmeinschaft adalah hubungan antar anggota masyarakat desa berdasarkan ikatan kekeluargaan yang erat.
165. Suburban adalah suatu daerah disekitar pusat kota yang berfungsi sebagai daerah permukiman dan manufaktur (pabrik).
166. Polarisasi adalah pembagian atas 2 bagian yang berlawanan.
167. Sentrifugal adalah bergerak menjauhi pusat atau sumbu.
168. Sentripetal adalah bergerak menuju pusat/sumbu.
169. Sentralisasi adalah timbulnya suatu gejala pengelompokkan pada suatu titik yang akan menjadi nukleus utama/Pusat Daerah Kegiatan (PDK).
170. Nukleasi adalah nukleus yang fungsinya mirip dengan PDK tetapi ukurannya lebih kecil. Dan juga nukleasi berarti pembentukan nukleus-nukleus utama yang lain.
171. Desentralisasi adalah timbulnya suatu gejala untuk menjauhi titik utama.
172. Segregasi adalah suatu kelompok perumahan yang terpisah karena terjadi perbedaan sosial, ekonomi, dan kultural.
173. Kota satelit adalah suatu daerah yang mempunyai sifat perkotaan yang memberi daya dukung bagi kehidupan kota.
174. Tingkat Eopolis adalah suatu wilayah yang berkembang menjadi kota baru.
175. Tingkat Polis adalah suatu kota yang masih memiliki sifat agraris.
176. Tingkat Metropolis adalah kota besar yang perekonomiannya sudah mengarah ke industri.
177. Tingkat Megalopolis adalah wilayah perkotaan yang terdiri atas beberapa kota metropolis yang berdekatan sehingga membentuk jalur perkotaan yang sangat besar.
178. Retribusi adalah pungutan uang oleh pemerintah sebagai balas jasa.
179. Tanah laterit adalah tanah latosol yang mempunyai sifat cepat mengeras bila berada di udara terbuka.


180. Centre of Trade and Commerce adalah kota yang memiliki fungsi sebagai pusat perdagangan baik untuk domestic maupun internasional.
181. Political capital adalah kota yang memiliki fungsi sebagai pusat pemerintahan atau sebagai ibu kota Negara.
182. Cultural centre adalah kota yang memiliki fungsi sebagai pusat pemerintahan atau sebagai pusat kebudayaan.
183. Selaput Inti Kota adalah lokasi pusat kegiatan yang berda di pinggir inti kota yang merupakan perluasan atau pemekaran kota.
184. Biosfer adalah kehidupan di muka bumi menempati suatu lapisan.
185. Hutan homogen adalah hutan yang memiliki tanaman sejenis.
186. Hutan heterogen adalah hutan yang jenis tanamannya bervariasi.
187. Hutan alami adalah hutan yang terjadi secara alami.
188. Hutan buatan adalah hutan yang dibuat oleh manusia.
189. Sensus Penduduk adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pengumpulan mengenai penduduk disuatu disuatu daerah atau Negara dalam waktu tertentu.
190. Registrasi penduduk adalah pencatatan mengenai data kependudukan yang dilaksankan secara terus menerus oleh pemerintah mulai dari tingkat rendah.
191. Pertumbuhan penduduk alami adalah pertumbuhan pejnduduk yang dipengaruhi oleh kelahiran dan kematian.
192. Pertumbuhan penduduk total adalah pertumbuhan penduduk yang dipengaruhi oleh kelahiran, kematian, imigrasi, dan emigrasi.
193. Angka kelahiran kasar adalah angka yang menunjukkan banyaknya kelahiran hidup setiap 1000 orang dalam waktu satu tahun.
194. Angka kelahiran khusus adalah angka yang menunjukkan banyaknya kelahiran hidup dari 1000 orang wanita usia tertentu dalam waktu satu tahun.
195. Angka kematian kasar adalah angka yang menunjukkan banyaknya kematian setiap 1000 orqang dalam waktu setahun.
196. Angka kematian khusus adalah angka yang menunjukkan banyaknya kematian dari 1000 penduduk usia tertentu dalam waktu setahun.
197. Distribusi penduduk adalah akumulasi penduduk yang terpencar dalam suatu daerah atau wilayah dan dalam waktu tertentu.


198. Kepadatan penduduk adalah angka yang menunjukkan jumlah rata-rata penduduk per km2 pada suatu wilayah.
199. Kepadatan Penduduk ekonomi adalah perbandingan antara jumlah p;enduduk dan luas lahan menurut kapasitas produksinya.
200. Komposisi penduduk adalah susunan atau pengelompokkan penduduk menurut cirri-ciri tertentu.
201. Angkatan Kerja adalah penduduk usia kerja yang bekerja atau mempunyai pekerjaan sementara,tidak, bekerja, dan mencari pekerjaan.
202. Bekerja adalah melakukan pekerjaan dengan maksud memperoleh pendaatan atau keuntungan.
203. Sumber daya alam biotik adalah sumber daya alam yang terbentuk dari kehidupan atau sisa kehidupan.
204. Sumber daya alam abiotik adalah sumber daya alam yang terbentuk bukan dari kehidupan.
205. Tanah Vulkanik adalah tanah yang terjadi karena pelapukan batuan vulkanis yang sifatnya subur.
206. Tanah gambut adalah tanah yang berasal dari sisa tumbuhan yang membusuk.
207. Tanah podzol adalah tanah yang terbentuk karena proses pencucian dan curah hujan yang tinggi.
208. Tanah mergel adalah percampuran tanah liat, kapur, dan pasir.
209. Tanah muda adalah tanah yang banyak mengandung zat makanan dan berwarna abu-abu.
210. Tanah tua adalah tanah berwarna cokelat keabu-abuan dan cukup mengandung zat makanan
211. Tanah mati jenis tanah yang sudah tidak mengandung zat makanan dan berwarna merah muda.
212. Lahan adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang berkaitan dengan ciri-ciri alami.
213. Sungai adalah lembah memanjang yang menjadi tempat mengalirnya air darat menuju ke laut atau danau.
214. Sungai mata air adalah sungai yang sumber airnya dari mata air yang terus menerus mengalirkan air dibagian hulu.


215. Sungai hujan adalah sungai yang sumber airnya dari air hujan.
216. Sungai gletser adalah sungai yang sumber aslinya dari salju mencair.
217. Sungai campuran adalah sungai yang sumber airnya dari mata air, air hujan, dan salju yang mencair.
218. Sungai konsekuen adalah sungai utama yang alirannya sesuai dengan arah kemiringan lereng daratan.
219. Sungai subsekuen adalah anak sungai konsekuen yang arah alirannya sesuai dengan arah kemiringan lereng daratan
220. Sungai obsekuen adalah anak sungai subsekuen yang arah alirannya berlawanan dengan sungai konsekuen.
221. Sungai resekuen adalah anak sungai subsekuen yang alirannya sejajar dengan sungai konsekuen.
222. Danau adalah tempat berkumpulnya air dan pada umumnya letaknya lebih rendah daripada daerah sekitarnya.
223. Danau Vulkanis adalah danau yang terjadi karena adanya gunung berapi yang meletus dan mengeluarkan ekhalasi.
224. Danau Maar adalah danau yang terjadi karena adanya bekas gunung berapi yang hanya meletus satu kali terus mati.
225. Danau kawah adalah danau yang terjadi akibat adanya kawah gunung berapi yang meletus, kemudian mengalir ke suatu tempat.
226. Danau kaldera adalah danau yang terjadi karena peletusannya yang kuat.
227. Danau guguran Vulkano-Tektonik adalah danau yang terjadi karena peristiwa vulkanis dan tanah yang runtuh akibat banyaknya batu-batuan beku gunung api pada waktu erupsi.
228. Dana laguna adalah danau yang terbentuk karena bagian tanah yang tertutup oleh endapan air sungai dhanyutkan oleh air laut.
229. Danau daerah gletser adalah danau daerah gletser terbentuk di daerah yang pernah tertutup es dan terkikis oleh gletser.
230. Danau lembah adalah danau yang terjadi dari tanah –tanah bekas letusan gunung berapi.



231. Danau buatan adalah danau yang dibuat oleh manusia dan umumnya disebut waduk.
232. Laut adalah bagian permukaan bumi yang berupa massa air asil dalam jumlah banyak dan menggenang pada lahan yang luas.
233. Laut transgresi adalah laut dangkal yang terjadi karena meningkatnya volume air laut sehingga daratan tergenang air.
234. Laut ingresi adalah laut dalam yang terjadi karena adanya penurunan dasar laut.
235. Laut regresi adalah laut yang menyempit karena adanya penurunan permukaan air laut pada zaman es.
236. Air bawah tanah adalah air yang letaknya berada di dalam tanah atau di bawah permukaan bumi sehingga tidak dapat langsung dimanfaatkan.
237. Sawah adalah bentuk pertanian lahan basah dengan sistem irigasi atau tadah hujan yang tempatnya menetap.
238. Sawah irigasi adalah pertanian lahan basah dengan sistem pengairanyang sangat teratur.
239. Sawah tadah hujan adalah pertanian lahan basah yang pengairannya bergantung dari air hujan.
240. Sawah bencah adalah sistem pertanian lahan basah yang dilakukan didaerah rawa-rawa yang telah dikeringkan atau dimuara sungai besar.
241. Sawah lebak adalah sawah yang memanfaatkan lahan disepanjang kanan dan kiri sungai.
242. Tanaman pekarangan adalah jenis tanaman yang ditanam dilahan pertanian di sekitar rumah dan dikerjakan secara itensif.
243. Padi adalah salah satu jenis tanaman tropis yang berasal dari Bangladesh.
244. Intesifikasi pertanian adalah usaha peningkatan hasil pertanian dengan cara menerapkan teknik pengolahan yang baik.
245. Ekstenfikasi pertanian adalah usaha meningkatkan hasil pertanian yang dilakukan dengan cara memperluas areal pertanian.
246. Mekanisasi pertanian adalah usaha meningkatkan hasil pertanian dengan cara menggunakan alat-alat dan mesin pertanian modern.
247. Diversifikasi pertanian adalah usaha meningkatkan hasil pertanian yang dilakukan dengan cara penganekaragaman jenis tanaman pada sebidang tanah.


248. Perikanan darat adalah usaha penangkapan ikan di sungai, danau, rawa, dan waduk serta pemeliharaan ikan di tambak, kolam, karamba, dan sawah.
249. Perikanan laut adalah usaha di laut yang bersifat eksploratif.
250. Hutan pegunungan adalah hutan yang letaknya di daerah pegunungan.
251. Hutan dataran rendah adalah hutan yang letaknya di daerah dataran rendah.
252. Hutan gambut adalah hutan yang tumbuh didaerah gambut.
253. Barang tambang energi adalah barang tambang yang diperlukan sebagai sumber energi.
254. Barang tambang industri adalah barang tambang yang menjadi bahan dasar untuk suatu industri.
255. Batu bara adalah jenis barang tambang energi yang berasal dari tumbuh-tumbuhan purba yang tertimbun pada ribuan tahun yang lampau.
256. Lingkungan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan organisme dalam melangsungkan kehidupannya.
257. Unsur sosial budaya adalah komponen yang berhubungan dengan cipta, karsa, dan rasa manusia.
258. Pencemaran Suara adalah pencemaran yang disebabkan karena bisingnya suara mobil,kereta api, pesawat, dan jet.
259. Pencemaran Air adalah pencemaran yang disebabkan karena limbah cair industri yang dibuang ke sungai.
260. Pencemaran tanah adalah pencemaran yang disebabkan karena pembuangan sisa-sisa bahan kimia dan kertas plastik bekas pembungkus botol.
261. Reboisasi adalah berupa penanaman kembali terutama di daerah-daerah perbukitan yang telah gundul.
262. Stabilitas Nasional adalah suatu kondisi masyarakat, berbangsa, dan bernegara yang mantap.
263. Atlas adalah buku yang berisi tentang kumpulan peta bumi.
264. Peta adalah Gambaran permukaan bumi dalam skala tertentu yang digambarkan di atas bidang datar.
265. Peta umum adalah peta yang memberikan gambaran umum atau ketampakan yang bersifat umum pada suatu daetrah tertentu.


266. Peta Khusus adalah peta yang menggambarkan ketampakkan yang bersifat khusus yang terdapat di daerah tertentu.
267. Peta statis adalah peta yang menggambarkan keadaan yang relatif tetap atau jarang berubah.
268. Peta dinamis adalah peta yang isinya menggambarkan keadaan yang dinamis atau cepat berubah.
269. Skala peta adalah perbandingan jarak antara dua titik yang terdapat pada peta dengan jarak yang sebenarnya di medan secara horizontal atau mendatar.
270. Skala numeric adalah skala yang dinyatakan dengan angka dan pecahannya.
271. Skala Verbal adalah skala yang dinyatakan dengan kalimat.
272. Skala adalah grafis adalah skala yang ditunjukkan oleh garis lurus yang terbagi dalam beberapa bagian yang sama besarnya.
273. Proyeksi peta adalah cara pemindahan sistem parallel dan meridian globe ke bidang datar (peta).
274. Proyeksi Azimut adalah proyeksi yang bidang proyeksinya menyonggung bola bumi.
275. Proyeksi Silinder adalah proyeksi yang bidang proyeksinya berbentuk silinder yang menyinggung bola bumi.
276. Kotrografi adalah ilmu yang mempelajari tentang peta.
277. Indeks adalah untuk menemukan letak suatu kota dalam atlas .
278. Pantograf adalah alat yang digunakan untuk memperbesar dan memperkecil peta.
279. Geografi adalah pengetahuan mengenai persamaan dan perbedaan gejala alam dan kehidupan di muka bumi (gejala geosfer) seta interaksi antara manusia dan lingkungannya dalam konteks keruangan dan kewilayahan.
280. Geografi fisik adalah bagian dari ilmu geografi yang mempelajari peristiwa alam yang terjadi di permukaan bumi, baik di darat, laut, maupun udara beserta gaya yang menyebabkan terjadinya peristiwa tersebut.
281. Geografi sosial adalah bagian dari ilmu geografi yang mempelajari hubungan dan pengaruh timbal balik antara penduduk dan keadaan alam, serta aktivitas dari usaha manusia dalam menyesuaikan dengan keadaan alam demi kemakmuran dan kesejahteraan hidupnya.


282. Geologi adalah ilmu yang mempelajari bumi secara keseluruhan, asal kejadian, struktur, komposisi dan sejarahnya (termasuk perkembangan kehidupan) dan proses alamiah yang membuat perkembangannya hingga seperti sekarang.
283. Geomorfologi adalah studi tentang bentuk-bentuk permukaan bumi dan segala proses yang menghasilkan bentuk-bentuk tersebut.
284. Oseanografi adalah ilmu yang mempelajari lautan, air serta gerakannya, pasang, arus, kedalaman, temperature, kadar garam, dan nilai ekonomisnya. Selain itu, mempelajari tentang geologi dasar laut, batas-batas laut, tumbuhan dan binatang laut, serta hubungan antara laut dan atmosfer.
285. Hidrologi adalah ilmu yang mempelajari air di permukaan dan di bawah permukaan, termasuk sungai, danau, mata air dan rawa-rawa.
286. Meteorologi adalah ilmu yang mempelajari atmosfer, udara, cuaca, suhu, angin, keawanan, curahan, dan radiasi matahari.
287. Klimatologi adalah studi tentang kondisi rata-rata cuaca. Klimatologi mempelajari atau membahas berbagai iklim di seluruh dunia.
288. Biologi adalah ilmu yang mepelajari tentang makhluk hidup.
289. Botani adalah ilmu yang mempelajari tumbuh-tumbuhan, di mana atau di daerah mana tumbuh-tumbuhan tersebut dapat tumbuh dengan subur dan bagaimana persebarannya.
290. Zoologi adalah ilmu yang mempelajari dunia binatang, berkaitan dengan di mana atau di daerah mana binatang tersebut hidup, bagaimana binatang itu tersebar, dan apa sebab binatang tersebut berpindah.
291. Demografi adalah ilmu pengetahuan yang mengumpulkan, menyelidiki catatan-catatan dan statistik penduduk untuk mengetahui segala sesuatu yang berhubungan dengan perkembangan, kepadatan, kelahiran, kematian, perpindahan dan persebaran penduduk.
292. Ekologi adalah cabang dari ilmu biologi yang mempelajari hubungan antarorganisme serta antara organisme dan lingkungan.
293. Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari usaha-usaha manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya untuk mencapai kemakmuran.
294. Sosiologi adalah ilmu pengetahuan tentang pergaulan hidup manusia, yaitu hubungan antara seorang dengan seorang, perorangan dengan golongan, dan golongan dengan golongan. Dengan kata lain, ilmu yang mempelajari kehidupan manusia dalam masyarakat.


295. Paparan benua adalah dasar laut yang memiliki kedalaman kurang dari 200 m dan merupakan dari daratan atau benua.
296. Lereng benua adalah bagian lereg dasar laut yang terletak antara paparan benua dan laut dalam.
297. The deep adalah dasar laut yang menumjam kebawah dan jauh lebih dalam dari daerah sekitarnya.
298. Punggung laut adalah dasar laut berbentuk sepeti deretan antiklinal, namun puncaknya belum menyembul ke atas permukaan laut.
299. Patch reef adalah terumbu karang yang terdapat diantara paparan benua dan daratan.
300. Fringing reef adalah terumbu karang yang tumbuh dari tepi pantai kearah laut.

Beberapa Penemuan Peralatan-Peralatan Mekanik Elektronik Sebelum Komputer Digital

 ABACUS
Abacus sebagai alat hitung manual pertama di dunia ditemukan sekitar 5000 tahun yang lalu. Kemampuan Abacus telah terbukti sejak digunakannya sebagai alat penghitung di sekolah dan perbisnisan modern. Abacus lebih dikenal sebagai cipoa (bahasa Cina). Walaupun awalnya abacus ini berasal dari negara Mesir, tetapi karena kemampuannya yang membantu dalam menghitung kemudian dibawa oleh orang-orang Cina ke negerinya, dan kemudian berubah namanya menjadi cipoa (Sempoa)

 PASCALINE
Blaise Pascal (1623 – 1662), seorang ahli filosofi dan matematika, menemukan alat penghitung mekanik pertama yang berupa mesin. Alat tersebut diberi nama PASCALINE. Pascaline menggunakan roda penghitung untuk menjumlahkan suatu bilangan. Penemuan Blaise Pascal ini sangat dikenal dan dipuji oleh orang-orang sampai ke seluruh Eropa. Kelemahan Pascaline adalah sukar untuk diperbaiki jika rusak dan yang bisa memperbaikinya hanyalah Blaise Pascal sendiri. Kelemahan Pascaline tersebut menyebabkan orang menganggap peralatan tersebut terlalu kompleks. Hingga pada tahun 1960, alat hitung dengan desain “roda penghitung” ini masih digunakan dan selanjutnya ketika ditemukannya alat penghitung elektronik, alat ini dianggap usang dan mulai ditinggalkan.

 DIFFERENCE ENGINE
Charles Babbage (1792-1871) menemukan sebuah mesin hitung yang disebut dengan Difference engine yang dapat melakukan perhitungan tabel matematika. Pada tahun 1834, ketika bermaksud mengembangkan mesin penghitung Difference Engine, Babbage menemukan ide mengenai Analytical Engine (mesin analis). Jadi, konsep Difference Engine ini dilandasi oleh ide Analytical Engine. Hasil pemikiran Babbage yang terperinci dan merupakan hasil penelitian yang valid, telah menggambarkan karakteristik dari komputer elektronik modern.

 PUNCHED CARD
Ditemukan oleh Joseph-Marie Jacquard (1752-1834) yang berkebangsaan Prancis. Punched card, awalnya digunakan untuk mengendalikan alat tenun Jacquard. Alat tenun ini ditemukan tahun 1801 dan masih digunakan hingga sekarang. Punched card disebut sebagai kartu berlubang, dimana lubang tersebut merupakan inti dari punched card. Punched card ini dirancang desain tenunan. Selanjutnya Babbage tertarik dengan punched card dari alat tenun Jacquard. Ia ingin menerapkan punched card untuk analytical engine-nya. Kemudian pada tahun 1834, Lady Ada Augusta Lovelace meneliti punched card dan ia menilai bahwa punched card dapat dirancang untuk menginstruksikan mesin analisis milik Babbage dan dapat mengulang operasi-operasi tertentu. Orang-orang menganggap Lady Lovelace sebagai programmer pertama atas penilaian punched card tersebut.

 HOLLERITH (Pemroses Data Otomatis)
Pada tahun 1890 merupakan awal pemrosesan data secara otomatis. Herman Hollerith seorang ahli statistik menggunakan keahliannya dalam menggunakan punched card untuk sensus tahun 1890. Mesin yang digunakan dinamakan Hollerith’s punched card mechine. Dengan pemrosesan punched card dan mesin Hollerith, sensus bisa selesai dalam waktu 2,5 tahun. Sebelumnya the U.S. Bureau of Cencus tidak menyelesaikan sensus sejak tahun 1880 sampai hampir tahun 1888 dan kemudian dihentikan sebelum berlangsung selama 10 tahun.
Berdasarkan hasil penemuannya itu, Hollerith mendirikan sebuah perusahaan mesin Hollerith yaitu Tabulating Machine Company dan menjual produknya ke seluruh dunia. Terbukti permintaan mesin Hollerith sangat besar hingga menyebar sampai ke Rusia. Rusia pada tahun 1897 menggunakan mesin Hollerith untuk sensus pertama kalinya. Pada tahun 1911, Tabulating Hollerith Company bergabung dengan beberapa perusahaan lain dan berganti nama menjadi Computing-Tabulating-Recording Company.

 ELECTROMECHANICAL ACCOUNTING MACHINE
Hasil atau output mesin Hollerith masih harus ditulis tangan, sampai pada tahun 1919 Computing-Tabulating-Recording Company mengumumkan bahwa mereka telah menciptakan printer yang disebut dengan lister. Hasil penciptaan mesin pencetak tersebut akhirnya mengubah jalan hidup perusahaan tersebut. Pada tahun 1924 perusahaan tersebut mengubah namanya menjadi International Business Mechine Corporation (IBM). Sampai pertengahan tahun 1950, teknologi punched card diperbaiki dengan penambahan beberapa alat serta kemampuan yang lebih pintar. Pada setiap kartu biasanya mengandung sebuah record (misalnya nama dan alamat), pada pemrosesan punched card juga ada yang disebut sebagai unit record processing (satu kartu = satu record).

Batas-batas Wilayah

Adanya wilayah merupakan suatu keharusan bagi negara karena wilayah adalah tempat bangsa atau rakyat negara yang bersangkutan bertempat tinggal, secara yuridis, wilayah negara meliputi :
1. daratan,
2. lautan,
3. udara,
4. ekstrateritorial, dan
5. batas wilayah Negara
Berdasarkan kelima komponen tersebut, sangat diperlukan adanya ketentuan tentang negara mana yang berdaulat (menguasai) atas suatu wilayah, baik berupa daratan, lautan, maupun udara. Penentuan tentang batas wilayah sangat penting bila dilihat dari sudut pertahanan, keamanan, dan ekonomi demi kelangsungan, serta kelestarian kehidupan bangsa.

1. DARATAN
Penentuan secara pasti tentang batas-batas suatu wilayah daratan antara dua negara atau lebih tidak akan menjadi masalah apabila sudah ada kepastian dan persetujuan.
Contoh :
a. perjanjian antara Indonesia dengan Australia tentang penetapan garis-garis batas antara Indonesia dengan Papua Nugini, yang ditanda tangani pada tanggal 12 februari 1973. batas wilayah tersebut berada di pulau Papua, yang membagi Pulau Papua menjadi dua bagian, yaitu bagian barata menjadi wilayah Indonesia dan bagian timur menjadi wilayah Papua Nugini.
b. Perjanjian antara Belanda dan Inggris tentang penetapan batas wilayah Hindia Belanda di pulau Kalimantan. Batas tersebut sekarang ditandai oleh sebuah tugu perbatasan , yaitu wilayah pemerintah Hindia Belanda menjadi Wilayah Indonesia dan Wilayah pemerintahan Inggris menjadi wilayah Malaysia.


2 LAUTAN
Lautan atau perairan territorial merupakan bagian wilayah dari suatu negara. Sehubungan dengan itu terdapat dua konsepsi pokok tentang wilayah laut yaitu :
a. Res Nullius, menyatakan bahwa laut yang tidak ada pemiliknya dapat diambil dan dimiliki oleh tiap-tiap negara.
b. Res Communis, menyatakan bahwa laut adalah milik bersama masyarakat dunia sehingga dapat diambil atau dimiliki oleh tiap-tiap negara.
Menurut konsep umum, demi menunjang keselamatan negara, setiap negara berhak atas bagian tertentu laut yang berbatasan dengan wilayah daratan negaranya sebagai bagian wilayah teritorialnya. dalam hal ini, yang diberlakukan adalah semua ketentuan atau peraturan negaranya.
Batas laut territorial sesuai dengan Territoriale Zee en Maritim Kringen Ordonantie 1939. yaitu lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis pantai terendah pada tiap-tiap pulau Indonesia. Teori ini diajarkan oleh ahli hukum Belanda, yaitu Bynkershoek.
Pada zaman pemerintahan Hindi Belanda terdapat suatu konsepsi peraturan tentang wilayah laut Indonesia, yaitu setiap pulau atau sekelompok pulau di Indonesia memilki wilayah laut tersendiri. Peraturan ini mengakibatkan terpisahnya antar pulau dan sekelompok pulau yang satu dengan yang lain. Secara geografis, hal tersebut tidak mendukung asas “Negara keastuan” seperti yang dimaksud dalam pasal 1 UUD 1945, stelah merdeka dan berdaulat penuh, Indonesia mempunyai hak mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan negara. Langkah selanjutnya, pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia megumumkan Deklarasi Djuanda yang menetapkan lebar laut wilayah Indonesia 12 mil diukur dari garis pantai. Konsep ini kemudian menjadi pangkal tolak terwujudnya konsep Wawasan Nusantara.
Pada saat ini, penentuan batas wilayah laut telah memilki dasar hokum, yaitu menurut Konfrensi Hukum Laut Internasional III tahun 1982 yang diprakarsai oleh PBB atau United Nation Conference On The Law Of The Sea (UNCLOS) di Jamaica.

Penentuan batas-batas laut dapat kita ketahui dalam bentuk traktat multilateral sebagai berikut.
a. Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
ZEE merupakan wilayah laut dari suatu negara yang batsnya 200 mil laut dari garis pantai. Dalam wilayah itu, Negara mempunyai hak untuk meggali kekayaan alam dan melakukan kegiatan ekonomi. negara lain bebas berlayar dan melakukan penerbangan di atas wilayah itu serta bebas memasang kabel dan pipa di bawah lautan tersebut. negara pantai yang bersangkutan berhak menagkap nelayan asing yang ketahuan menangkap ikan dalam ZEE-nya.
b. Batas Laut Teritorial
Tiap-tiap negara mempunyai kekuasaan terhadap laut territorial hingga 12 mil dari garis pantai.
c. Batas Zona Bersebelahan
Penentuan batas zona bersebelahan adalah sejauh 12 mil laut di luar batas laut territorial atau 24 mil lautdari garis pantai. Dalam wilayah ini, negara dapat menindak pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap undang-undang imigrasi, fiscal, dan bea cukai.
d. Batas Landasan Benua
Batas landas benua yaitu sejauh lebih dari 200 mil laut. Dalam wilayah ini, negara dapat melakukan eksplotasi dari ekplorasi dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat Internasional.

3. UDARA
Wilayah udara meliputi daerah yang berada di atas wilayah negara atau di atas wilayah darat dan wilayah laut teritorial suatu negara. Di forum internasional belum ada kesepakatan tentang kedaulatan suatu negara atas wilayah udara. Dalam pasal 1 Konvensi Paris 1919 yang telah diganti dengan Konvensi Chicago 1944 dinyatakan, bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan utuh dan eksklusif di wilayah udaranya.
Ada beberapa teori tentang batas wilayah udara sebagai berikut.
a. Teori Negara Berdaulat di Udara
1) Teori Pengawasan
Kedaulatan negara ditentukan oleh kemampuan negara dalam mengawasi ruang udara di atas wilayahnya. Teori ini dikemukakan oleh Cooper (1951).
2) Teori Udara
Wilayah udara meliputi suatu ketinggian dari kemampuan udara untuk mengangkat (mengapungkan) balon pesawat udara.
3) Teori Keamanan
Negara mempunyai kedaulatan terhadap udaranya, termasuk untuk menjaga keamanannya. Teori ini dikemukakan oleh Fauchilli (1901) yang menentukan ketinggian wilayah udara 1.500 m. akan tetapi, pada tahun 1910 ketinggian tersebut diturunkan menjadi 500 m.
b. Teori Udara Bebas
1) Kebebasan Udara Terbatas
a) Untuk memelihara keamanan dan keselamatan, setiap negara berhak mengambil suatu tindakan tertentu.
b) Negara hanya mempunyai hak sebatas wilayah teritorialnya.
2) Kebebasan Ruang Udara Tanpa Batas
Tidak ada Negara yang mempunyai hak dan kedaulatan di ruang udara sehingga ruang udara itu bebas dan dapat dipergunakan oleh siapapun.

4. Ekstrateritorial
Daerah ektrateritorial adalah daerah yang menurut kebiasaan internasional diakui sebagai daerah kekuasaan suatu negara, meskipun daerah itu berada di wilayah kekuasaan negara lain. Daerah ekstrateritorial meliputi :
a. Kapal yang Berlayar di bawah Bendera suatu Negara
Kapal yang berlayar dengan menggunakan bendera suatu negara dianggap sebagai wilayah negara yang benderanya dikibarkan, baik ketika kapal itu sedang berlayar di laut lepas atau berada di wilayah negara lain.
b. Kedutaan atau Perwakilan Tetap di wilayah Negara Lain
Di wilayah ini diberlakukan larangan terhadap alat negara, misalnya polisi atau pejabat kehakiman yang memasuki suatu negara tanpa izin dari kedutaan. Setiap ada perwakilan diplomatic disuatu negara, pasti terdapat daerah eksteritorial. Hal ini didasarkan pada hukum internasional hasil Kongres Wina tahun 1815 dan Kongres Aachen tahun 1818.
5. Batas Wilayah Negara
Batas wilayah negara meliputi wilayah darat, laut, dan udara. Pada umumnya batas wilayah negara dibuat dalam bentuk perjanjian bilateral dan perjanjian multilateral. Batas antara satu negara dengan negara yang lain biasanya berupa :
a. Batas alam : sungai, danau, pegunungan, atau lembah;
b. Batas buatan : pagar kawat berduri, pagar tembok, dan tiang-tiang tembok; serta
c. Batas menurut geofisika : garis lintang dan garis bujur.
Maksud adanya penentuan batas wilayah negara yaitu agar setiap negara mengetahui kejelasan batas wilayah kedaulatannya. Penentuan batas wilayah negara sangat penting bagi keamanan dan kedaulatan suatu negara. Hal ini berkaitan dengan pemanfaatan kekayaan alam dan penyelenggaraan pemerintahan, serta kejelasan status orang – orang yang berada dalam negara tersebut

Tentang Hukum Perdata

I. KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Perkataan “Hukum Perdata” dalam arti yang luas meliputi semua hukum “Privat materiil”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Ada juga memakai perkataan “hukum sipil” dan perkataan “hukum perdata”, adakalanya dipakai dalam arti yang sempit, sebagai lawan hukum dagang.
Adapula beberapa definisi hukum perdata yang diberikan oleh beberapa ahli hukum antara lain :
1. Prof. Subekti, S.H. Menurutnya hukum perdata itu ialah segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
2. Prof. Dr. Sri Sudewi Masfun, S.H. menurutnya hukum perdata itu ialah hukum yang mengatur kepentingan antara warga Negara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lain.
3. Ridwan Syahrani, S.H. menurutnya hukum perdata itu ialah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lain, yang menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan atau pribadi.

Perihal kemungkinan untuk menundukan diri pada hukum eropah telah diatur lebih di dalam Staatsblad 1917 No. 12.
Peraturan ini mengenal empat macam penundukan, yaitu :
1. penundukan pada seluruh Hukum Perdata Eropah;
2. Penundukan diri pada sebagian Hukum Perdata eropah, yang dimaksudkan hanya pada hukum kekayaan harta benda saja (vermogensrecht), seperti yang telah dinyatakan berlaku bagi golongan Timur Asing bukan Tionghoa;
3. Penundukan mengenai suatu perbuatan hukum tertentu;
4. Penundukan secara “diam-diam”, menurut pasal 29 yang berbunyi : “jika seorang Indonesia asli melakukan suatu perbuatan hukum yang tidak dikenal di dalam hukumnya sendiri, ia dianggap secara diam-diam menundukan dirinya pada hukum Eropah”.
Undang-undang Dasar kita tidak mengenal adanya golongan-golongan warga Negara, adanya hukum yang berlainan untuk berbagai golongan itu janggal. Kita sedang berusaha untuk membentuk suatu kodifikasi Hukum Nasional. Sementara belum tercapai B.W dan W.v.K. masih berlaku, tetapi dengan

ketentuan bahwa Hakim (pengadilan) dapat menganggap suatu pasal tidak berlaku lagi jika dianggapnya bertentangan dengan keadaan jaman kemerdekaan sekarang ini. Dikatakan bahwa B.W. dan W.v.K. itu tidak lagi merupakan suatu “Wetboek” tetapi suatu “rechtsboek”.

2. KODIFIKASI DAN SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
A. Himpunan undang-undang dan Kodifikasi
Kodifikasi artinya pemghimpunan ketentuan-ketentuan bidang hukum tertentu dalam suatu kitab undang-undang yang tersusun secara sistematis, lengkap, dan tuntas. Bidang hukum tertentu dapat dibuat dan dihimpun dalam bentuk undang-undang biasa dan dapat pula dalam bentuk kodifikasi. Bidang hukum tertentu itu misalnya bidang hukum perdata, pidana, dagang, acara perdata, acara pidana, dan tata Negara.
Apabila undang-undang itu dibuat dalam bentuk kodifikasi, maka unsur-unsur yang perlu dipenuhi ialah sebagai berikut :
1. meliputi bidang hukum tertentu
2. tersusun secara sistematis
3. memuat materi yang lengkap
4. penerapannya memberikan penyelesaian tuntas.
Bidang-bidang tertentu yang dapat dikodifikasikan dan sudah pernah terbentuk misalnya bidang hukum perdata, hukum dagang, hukum pidana, hukum acara perdata, hukum acara pidana. Materi bidang hukum yang dikodifikasikan itu tersusun secara sistematis, artinya disusun secara berurutan, tidak tumpang tindih, dari bentuk dan pengertian umum ke bentuk dan pengertian khusus, tidak ada pertentangan materi antara pasal sebelumnya dan pasal berikutnya. Memuat materi yang lengkep, artinya bidang hukum itu memuat semuanya tidak ada ketinggalan. Memberikan penyelesaian tuntas, artinya tidak lagi memerlukan peraturan pelaksanaan, semua ketentuan langsung dapat diterapkan dan di ikuti.






B. Sistematika Kodifikasi
Sistematika bentuk kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt) meliputi urutan bentuk bagian terbesar sampai pada bentuk bagian terkecil yaitu :
1. kitab undang-undang tersusun atas buku-buku
2. tiap buku tersusun atas bab-bab
3. tiap bab tersusun atas bagian-bagian
4. tiap bagian tersusun atas pasal-pasal
5. tiap pasal tersusun atas ayat-ayat.
Sistematika isi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata meliputi kelompok materi berdasarkan sistem fungsional. Sistem fungsional ini ada dua macam, yaitu menurut pembentukan undang-undang (pembentuk B.W.) dan menurut ilmu pengetahuan hukum.
Hukum Perdata menurut ilmu hukum sekarang ini, lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :
1. Hukum tentang diri seseorang,
2. Hukum Kekeluargaan,
3. Hukum Kekayan dan
4. Hukum Warisan.
Bagaimanakah sistematik yang dipakai oleh kitab Undang-undang Hukum Predata, yang terdiri atas buku yaitu ;
1. Buku I, yang berkepala “perihal orang”, memuat hukum tentang diri seseorang dan Hukum Keluarga;
2. Buku II, yang berkepala “perihal benda”, memuat hukum perbendaan serta hukum waris;
3. Buku III, yang berkepala “perihal Perikatan”, memuat hukum kekayaan yang mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang atau pihak-pihak tertentu;
4. Buku IV, yang berkepala “perihal pembuktian dan lewat waktu (daluwarsa), memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan Hukum.
Mengenai sistematika isi, ada perbedaan antara sistematika B.W. (KUHPdt) dan sistematika ilmu pengetahuan hukum. Perbedaan tersebut disebabkan oleh latar belakang penyusunannya. Penyusunan B.W. (KUHPdt)

didasarkan pada sistem individualisme (kebebasan individu)sebagai pengaruh dari revulusi Prancis. Hak milik (eigendom) adalah sentral, dan tidak dapat di ganggu gugat oleh siapapun juga. Hak dan kebebasan setiap individu harus dijamin. Sedangkan sistematikailmu pengetahuan hukum didasarkan pada perkembangan siklus kehidupan manusia.

3. B.W. (KUHPdt) SEBAGAI HIMPUNAN TAK TERTULIS
B.W. Hindia Belanda diperuntukan bagi penduduk golongan Eropah dan dipersamakan berdasarkan pasal 131 I.S. J.O. 163 I.S. setelah Indonesia merdeka, keberlakuan untuk warga Negara Indonesia keturunan eropah dan yang disamakan terus berlangsung. Keberlakuan yang demikian adalah formal berdasarkan aturan peralihan UUD 45.
Dalam Negara Indonesia merdeka berlakunya hukum perdata semacam ini jelas berbau kolonial yang membeda-bedakan warga Negara Indonesia berdasarkan keturunannya. Disamping itu memang materi yang diatur dalam B.W. (KUHPdt) sebagian ada yang tidak sesuai dengan pancasila dasar Negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia, dan tidak sesuai dengan aspirasi Negara dan bangsa merdeka.
Atas dasar pertimbangan situasi dan kondisi sebagai Negara dan bangsa yang merdeka, dan dalam rangka penyesuain hukum kolonial kedalam hukum Indonesia merdeka, maka pada tahun 1962 Dr.Sahardjo,S.H. Menteri Kehakiman R.I. pada waktu itu mengeluarkan gagasan, yang menganggap B.W. (KUHPdt) dapat dipedomani oleh semua warga Negara indonesia, ketentuan-ketentuan yang sesuai dapat di ikuti, sedangkan ketentuan-ketentuan yang tidak sesuai lagi dapat ditinggalkan.

4. SUMBER HUKUM PERDATA
A. Arti Sumber Hukum
Yang dimaksud sumber hukum perdata ialah asal mula hukum perdata, atau tempat dimana hukum perdata ditemukan. Asal mula itu menunjuk kepada sejarah asalnya dan pembentukannya, sedangkan “tempat” menunjuk kepada rumusan-rumusan itu dimuat dan dapat dibaca.


B. Sumber Dalam Arti Formal
Sumber dalam arti “sejarah asalnya” hukum perdata ialah hukum perdata buatan pemerintah kolonial belanda yang terhimpun dalam B.W. (KUHPdt). Berdasarkan aturan peralihan UUD 45, B.W. (KUHPdt) itu dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan undang-undang baru berdasarkan UUD 45.
Sumber dalam arti “pembentukannya” adalah pembentukan undang-undang berdasarkan UUD’45. UUD’45 ditetapkan oleh rakyat Indonesia, yang didalmnya termasuk juga aturan peralihan itu, B.W.(KUHPdt) dinyatakan tetap berlaku. Ini berarti pembentuk UUD Indonesia ikut menyatakan berlakunya B.W. (KUHPdt).

C. Sumber Dalam Arti Materil
Sumber dalam arti “tempat” adalah Staatsblad atau Lembaran Negara di mana dirumusan ketentuan undang-undang hukum perdata dapat dibaca oleh umum. Misalnya Stb. 1847 – 23 memuat B.W. (KUHPdt), L.N. 1974 – 1 memuat undang-undang perkawinan, dll. Selain itu, keputusan hakim yang disebut yurisprudensi juga termasuk sumber dalam arti tempat dimana hukum perdata bentukan hakim dapat dibaca. Misalnya yurisprudensi Mahkamah Agung mengenai warisan, mengenai badan hukum, mengenai hak atas tanah, dll. Sumber dalam arti tempat tersebut “sumber dalam arti material”.
Sumber hukum perdata dalam arti material umumnya masih bekas peninggalan zaman kolonial dahulu, terutama terdapat dalam staatsblad. Sedangkan yang lainnya sebagian besar yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. dan sebagian kecil saja adalah Lembaran Negara R.I. yang memuat huku perdata nasional R.I.

4. ORANG SEBAGAI SUBYEK HUKUM
A. Subyek Hukum
Subyek hukum ialah pendukung hak dan kewajiban. Pendukung hak dan kewajiban adalah orang. Dalam hukum, perkataan orang (person) berarti pembawa hak atau subyek didalam hukum. Yang dinamakan “kematian perdata”, yaitu suatu hukuman yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat memiliki

sesuatu hak lagi tidak terdapat dalam hukum sekarang ini (pasal 3 B.W.). berlakunya seseorang pembawa hak, mulai dari saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal.
Disamping orang-orang (manusia), telah tampak pula di dalam hukum ikut sertanya badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan yang dapat juga memiliki hak-hak dan melakukan-melakukan perbuatan hukum seperti seorang manusia.
Badan hukum adalah subyek hukum dalam arti yuridis, sebagai gejala dalam hidup bermasyarakat, sebagai badan ciptaan manusia berdasarkan hukum, mempunyai hak dan kewajiban seperti manusia pribadi.
Menurut B.W., orang dikatakan masih dibawa umur apabila ia belum mencapai usia 21 tahun, kecuali jikalau ia sudah kawin.selanjutnya di dalam B.W. terdapat berbagai pasal yang secara khusus memperbedakan antara kecakapan-kecakapan orang lelaki dan orang perempuan, misalnya :
1. seorang perempuan dapat kawin, jika ia sudah berumur 15 tahun dan seorang lelaki jika ia sudah berumur 18 tahun;
2. seorang perempuan tidak diperbolehkan kawin lagi sebelum lewat 300 hari setelah perkawinan diputuskan, sedangkan untuk seorang laki-laki, tidak terdapat larangan semacam ini;
3. seorang lelaki baru diperbolehkan mengakui seorang anaknya, jika ia sudah berusia paling sedikit 19 tahun, sedangkan untuk seorang perempuan tiada suatu pembatasan umur sperti ini.

B. Pengakuan Sebagai Subyek Hukum
Pengakuan terhadap manusia pribadi sebagai subyek hukum dapat dilakukan sejak ia masih di dalam kandungan ibunya, asal ia dilahirkan hidup (pasal 2 KUHPdt). Hal ini mempunyai arti penting (reievan) apabila kepentingan anak itu menghendakinya, misalnya dalam hal menerima warisan, menerima hibah, asas ini dapat diikuti dalam pembinaan hukum perdata nasional.
Dalam pasal 3 KUHPdt dinyatakan bahwa tidak ada satu hukuman pun yang dapat mengakibatkan kematian perdata (burgelijke dood) atau kehilangan segala hak perdata. Ini berarti betapa pun kesalahan seseorang, sehingga ia dijatuhi hukuman oleh Hakim, hukuman Hakim tersebut tidak boleh menhilangkan kedudukan sebagai pendukung hak dan kewajiban perdata.

Negara Republik Indonesia sebagai Negara hukum mengakui manusia pribadi sebagai subyek hukum, pendukung hak dan kewajiban. Dalam pasal 27 ayat 1 UUD’45 dinyatakan bahwa semua warga Negara adalah sama kedudukannya dalam hukum. Di Negara lain, seperti Afrika selatan, yang menganut rasdiskriminasi, tidak semua manusia pribadi diakui sebagai subyek hukum. Manusia kulit berwarna hitam tidak diakui sebagai pendukung hak, melainkan hanya sebagai pendukung kewajiban saja.

C. Badan Hukum
Badan hukum adalah subyek hukum ciptaan manusia pribadi berdasarkan hukum, yang diberi hak dan kewajiban seperti manusia pribadi. Menurut ketentuan pasal 1653 KUHPdt ada tiga macam klasifikasi badan hukum berdasarkan eksistensinya, yaitu :
1. badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah (penguasa), seperti badan-badan pemerintahan, perusahan-perusahan Negara.
2. Badan hukum yang diakui oleh pemerintah (penguasa), seperti Persero Terbatas, Koperasi.
3. badan hukum yang diperbolehkan atau untuk suatu tujuan tertentu yang bersifat ideal, seperti yayasan (pendidikan, sosial, keagamaan, dan lain-lain).
Badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah adalah badan hukum yang sengaja diadakan oleh pemerintah untuk kepentingan Negara, baik lembaga-lembaga Negara maupun perusahaan-perusahaan milik Negara. Badan hukum ini dibentuk pemerintah dengan undang-undang atau dengan peraturan pemerintah.
Badan hukum yang diakui oleh pemerintah adalah badan hukum yang dibentuk oleh pihak swasta atau pribadi warga Negara untuk kepentingan pribadi pembentuknya sendiri. Tetapi badan hukum tersebut mendapat pengakuan dari pemerintah menurut undang-undang.
Badan hukum yang diperbolehkan adalah badan hukum yang tidak dibentuk oleh pemerintah dan tidak pula memerlukan pengakuan dari pemerintah menurut undang-undang, tetapi diperbolehkan karena tujuannya yang bersifat ideal dibidang sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, keagamaan, badan hukum ini selalu berupa yayasan.


Dalam hukum perdata tidak ada ketentuan yang mengatur tentang syarat-syarat material pembentukan badan hukum, yang ada adalah syarat formal, yaitu harus dengan akta notaris. Karena tidak ada ketentuan demikian, maka menurut Prof.Mayers (1948) doktrin ilmu hukum menetapkan syarat-syarat itu ialah :
1. ada harta kekayaan sendiri
2. ada tujuan tertentu
3. ada kepentingan sendiri
4. ada organisasi yang teratur.

Badan hukum itu memiliki harta kekayaan sendiri terpisah sama sekali dengan harta kekayaan pribadi anggota, pendiri, atau pengurusnya. Harta kekayaan ini diperoleh dari pemasukan para anggota atau pemasukan dari perbuatan pemisahan pendirinya yang mempunyai tujuan mendirikan badan itu.
Badan hukum tiu mempunyai tujuan tertentu. Tujuan tertentu itu bukan tujuan pribadi anggota atau pendirinya. Badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban melakukan sendiri usaha mencapai tujuannya. Tujuan tersebut dapat bersifat komersial dan dapat pula bersifat ideal.
Badan hukum harus mempunyai kepentingan sendiri. Kepentingan adalah hak subjektif yang timbul dari peristiwa hukum, yang dilindungi oleh hukum. Badan hukum yang mempunyai kepentingan sendiri dapat menuntut dan mempertahankan kepentingannya itu terhadap pihak ketiga dalam pergaulan hukum.
Badan hukum adalah satu kesatuan organisasi bentukan manusia berdasarkan hukum yang hanya dapat melakukan perbuatan hukum melalui alat perlengkapannya. Alat perlengkapan tersebut merupakan pengurus badan hukum yang mempunyai fungsi dan tugas yang diatur dalam anggaran dasar. Dengan demikian, badan hukum itu merupakan organisasi yang teratur. Organisasi yang teratur adalah unsure esensial bagi badan hukum.

5. KEWENAGAN BERHAK DAN BERBUAT
A. Kewenangan Berhak
Hukum perdata mengatur tentang hak keperdataan. Dalam hukum perdata setiap manusia pribadi mempunyai hak yang sama,manusia pribadi mempunyai

kewenangan berhak sejak ia dilahirkan, bahkan sejak dalam kandungan ibunya, asal ia di lahirkan hidup apabila kepentingannya menghendaki (pasal 2 KUHPdt).
Kewenangan berhak setiap manusia pribadi tidak dapat dihilangkan / ditiadakan oleh suatu hukuman apapun. Hal ini ditentukan oleh pasal 3 KUHPdt yang menyatakan bahwa tidak ada suatu hukuman apapun yang mengakibatkan kematian perdata atau kehilangan hak-hak perdata seseorang.
Hak perdata merupakan hak asasi yang melekat pada diri pribadi setiap orang. Hak perdata ialah identitas manusia pribadi yang tidak dapat lenyap atau hilang. Identitas ini baru hilang atau lenyap apabila yang bersangkutan meninggal dunia.

B. Kewenangan Berbuat
Pada dasarnya setiap orang dewasa adalah cakap atau mampu melakukan perbuatan hukum karena memenuhi syarat umur menurut hukum. Tetapi apabila orang dewasa tiu dalam keadaan sakit ingatan atau gila, tidak mampu mengurus dirinya sendiri karena boros, maka ia disamakan denga orang belum dewasa dan oleh hukum dinyatakan sebagai tidak cakap atau tidak mampu melakukan perbuatan hukum (pasalonbekwaam, incapable, pasal 330 KUHPdt).
Perbuatan hukum yang dilakukan oleh orang yang tidak cakap atau tidak mampu menurut hukum adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat hukum. Perbuatan hukum yang tidak sah dapat dimintakan pembatalan melalui Hakim (vernietigbaar)
Tidak setiap orang yang belum dewasa dinyatakan tidak wenang melakukan perbuatan hukum. Ada perbuatan hukum tertentudapat dilakukan oleh orang yang belum dewasa karena di akui oleh hukum. Anak wanita yang berumur 16 tahun dan anak pria yang berumur 19 tahun dapat melakukan perkawinan, walaupun mereka belum dewasa menurut hukum, karena hukum mengakui perbuatan mereka itu (pasal 7 ayat 1 UU No.1 Tahun 1974).

6. TEMPAT TINGGAL (Domisili)
Tempat tinggal (domisili) adalah tempat di mana seseorang tinggal / berkedudukan serta mempunyai hak dan kewajiban hukum. Tempat tinggal dapat berupah wilayah atau daerah dan dapat pula berupa rumah kediaman/kantor yang

berada dalam wilayah / daerah tertentu. Tempat tinggal manusia pribadi biasa disebut tempat kediaman. Sedangkan tempat tinggal badan hukum biasa disebut tempat kedudukan. Tempat tinggal sering juga disebut alamat. Arti penting (relevansi) tempat tinggal seseorang atau badan hukum ialah dalam hal pemenuhan hak dan kewajiban, penentuan status hukum seseorang dalam hal lalu lintas hukum, dan berurusan dengan pengadilan.
Tipa orang menurut hukum , harus mempunyai tempat tinggal yang dapat dicari. Tempat tersebut dinamakan domisii l. Juga Badan Hukum harus mempunyai tempat keduduk tertentu. Biasanya orang mempunyai domisili di tempat kediaman pokok. Tetapi bagi orang yang tidak mempunyai tempat kediaman tertentu, domicile dianggap berada di tempat ia sungguh-sungguh berada.
Status hukum seseorang juga menentukan tempat tinggalnya, sehingga akan menentukan pula hak dan kewajiban menurut hukum. Tempat tinggal seorang istri ditentukan oleh pemufakatan dengan suaminya. Dengan demikian hak dan kewajiban hukum mengikuti tempat tinggal yang ditentukan itu. Tempat tinggal anak dibawa umur ditentukan oleh tempat tinggal orang tuanya. Dengan demikian hak dan kewajiban anak tersebut ditentukan oleh tempat tinggal orang tuanya itu.
Dilihat dari segi terjadinya peristiwa hukum, tempat tinggal itu dapat digolongkan empat jenis, yaitu :
1. tempat tinggal yuridis
2. tempat tinggal nyata
3. tempat tinggal pilihan
4. tempat tinggal ikutan (tergantung)
Tempat tinggal yuridis terjadi karena peristiwa hukum kelahiran, perpindahan atau mutasi, perpindahan atau mutasi. Tempat tinggal yuridis dibuktikan oleh Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti-bukti lain.
Tempat tinggal nyata terjadi karena peristiwa hukum keberadaan sesungguhnya. Umumnya dibuktikan dengan kehadiran selalu ditempat itu. Tempat tinggal nyata sifatnya sementara karena adanya perbuatan atau keperluan tertentu yang tidak terus - menerus untuk jangka lama.


Tempat tinggal pilihan terjadi karena peristiwa hukum membuat perjanjian, dan tempat tinggal itu dipilih oleh pihak-pihak yang membuat perjanjian itu. Tempatv tinggal itu dibuktikan oleh akta otentik yang mereka buat di muka Notaris.
Pengertian Rumah Kematian yang sering dipakai dalam undang-undang tidak lain seperti “domisili penghabisan” dari seorang yang meninggal. Pengertian ini, penting untuk menentukan hukum mana yang berlaku dalam soal warisan , hakim mana yang berkuasa mengadili perkara tentang warisan itu dan pentingpula berhubungan dengan peraturan yang memperkenankan kepada orang-orang yang menghutangkan si meninggal untuk menggugat “seluruh ahli waris” pada rumah kematian tersebut dalam waktu enam bulan sesudah meninggalnya orang itu.

7. HUKUM PERDATA YANG BERSIFAT PELENGKAP DAN MEMAKSA.
Menurut kekuatan berlakunya atau kekuatan mengikatnya, hukum perdatadapat dibedakan atas hukum yang bersifat pelengkap (aanvullend recht) dan hukum yang bersifat memaksa (dwingend recht).
Hukum yeng bersifat pelengkap adalah peraturan-peraturan hukum yang boleh dikesampingkan atau disampingi oleh orang-orang yang berkepentingan, peraturan-peraturan hukum mana hanyalah berlaku sepanjang orang-orang yang berkepentingan tidak mengatur sendiri kepentingannya.
Hukum yang bersifat memaksa adalah peraturan-peraturan hukum yang tidak boleh dikesampingkan atau disampingi oleh orang-orang yang berkepentingan, terhadap peraturan-peraturan hukum mana orang-orang yang berkepentingan harus tunduk dan menaatinya.
Dengan demikian hukum perdata tidak selalu berisi peraturan-peraturan hukum yang bersifat pelengkap, meskipun hukum perdata itu merupakan bagian daripada hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan, dan pada galibnya dibidang ini berperan kehendak individu yang bersangkutan, melainkan ada peraturan-peraturan hukum yang bersifat memaksa, yang memebatasi kehendak individu-individu tersebut.
Hukum perdata yang bersifat memaksa merupakan hukum perdta yang mengandung ketentuan-ketentuan tentang ketertiban umum dan kesusilaan. Pada

bidang-bidang yang menyangkut ketertiban umum dan kesusilaan inilah otonomi individu dibatasi.
Peraturan-peraturan hukum yang bersifat memaksa tidak berarti pelaksanaannya dapat dipaksakan, memang kadang-kadang undang-undang menentukan peratura hukum itu dapat dipaksakan dengan memperkuat peraturan hukum tentang “tidak boleh” (niet mogen) denga peraturan hukum “tidak dapat” (niet kunnen). Misalnya undang-undang melarang memutuskan perjanjian secara sepihak (pasal 1338 ayat (2) B.W.). kalau ada yang mencoba memutuskan suatu perjanjian secara sepihak maka ia tidak akan mencapai tujuannya yaitu perjanjian. Pelanggaran terhadap larangan itu diancam dengan kebatalan (nietigheid). Namun dalam hal-hal lain undang-undang mempunyai sanksi kebatalan (nietigheid), tetapi hanya membatasi pada penentuan denda atau ganti rugi, sedangkan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan undang-undang yang bersifat memaksa itu tetap sebagai tindakan yang sah. Bahkan ada hal-hal dimana undang-undang yang merupakan hukum yang bersifat memaksa tetapi tidak mempunyai sanksi apa-apa terhadap pelanggarannya.

8. KEDEWASAAN DAN PENDEWASAAN
A. Menurut Konsep Hukum Perdata Barat
Istilah “kedewasaan” menunjuk kepada keadaan sudah dewasa, yang memenuhi syarat hukum.sedangkan istilah “pendewasaan” menunjuk kepada keadaan belum dewasa oleh hukum dinyatakan sebagai dewasa.
Menurut ketentuan pasal 330 KUHPdt belum dewasa (minderjarig) adalah belum berumur 21 tahun penuh dan belum pernah kawin. Apabila mereka yang kawin sebelum berumur 21 tahun itu bercerai, mereka tidak kembali lagi dalam keadaan belum dewasa.
Keadaan dewasa yang memenuhi syarat undang-undang ini disebut kedewasaan. Orang dewasa atau dalam kedewasaan cakap atau mampu (bekwaam, capable) melakukan semua perbuatan hukum, misalnya membuat perjanjian, melakukan perkawinan, membuat surat wasiat. Kecakapan hukum ini berlaku penuh selama tidak ada faktor-faktor yang mempengaruhi atau



membatasinya, misalnya keadaan sakit ingatan, keadaan dungu, pemboros (pasal 433 jo.pasal 1330 KUHPdt).
Dalam hal-hal yang sangat penting ada kalanya diperlukan bahwa kedudukan orang yang belum dewasa disamakan dengan kedudukan orang dewasa. Maksudnya supaya orang yang belum deasa tadi mempunyai kewenagan mengurus kepentingannya sendiri atau melakukakan beberapa perbuatan hukum tertentu yang dapat dipertanggung jawabkan. Dengan demikian orang yang belum dewasa oleh hukum dinyatakan dewasa. Peryataan ini disebut “pendewasaan” (handlicthting)
Pendewasaan itu ada dua macam, yaitu pendewasaan penuh dan pendewasaan untuk beberapa perbuatan hukum tertentu (terbatas). Kedua-duanya harus memenuhi syarat yang ditetapkan oleh undang-undang. Untuk pendewasaan penuh syaratnya ialah ia sudah berumur 20 tahun penuh, sedangkan untuk pendewasaan terbatas syaratnya ialah sudah berumur 18 tahun penuh (pasal 421 dan 426 KUHPdt).
Menanggapi konsep dewasa dan belum dewasa menurut hukum perdata barat, Prof.M.M. Djojodiguno, S.H. menyatakan bahwa batas umur 21 tahun untuk menentukuan dewasa atau belum dewasa merupakan suatu “fiksi”. Fiksi dapat diartikan sebagai tidak jelas dan tidak tegas atau tidak konsekuen, ini tidak sesuai dengan hukum adapt.

B. Menurut Konsep Hukum Adat.
Bagaimana pengertian belum dewasa dan dewasa menurut konsep hukum adat? Hukum adat tidak mengenal batas umur untuk menentukan belum dewasa atau sudah dewasa. Dalam hukum adapt tidak dikenal fiksi seperti hukum perdata barat. Hukum adat menentukan secara incidental saja apakah seorang itu, berhubung umur dan perkembangan jiwanya patut dianggap cakap atau tidak cakap, mampu atau tidak mampu melakukan perbuatan hukum tertentu dalam hubungan hukum tertentu pula. Artinya mampu memperhitungkan dan memelihara kepentingannya sendiri.
Hukum adat tidak mengenal perbedaan yang tjam antara orang yang sama sekali tidak cakap melakukan perbuatan hukum apapun di satu pihak, dan orang yang cakap melakukan perbuatan hukum apapun dilain pihak. Peralihan dari

keadaan “tidak cakap sama sekali” kepada keadaan”cakap penuh” itu berlangsung sedikit demi sedikit menurut keadaan.
Apabila kedewasaan ini dihubungkan dengan perbuatan kawin, maka menurut Prof.Djojodiguno,S.H. hukum adat mengakui kenyataan bahwa apabila seorang pria dan seorang wanita itu kawin dan dapat anak, mereka dinyatakan dewasa, walaupun umur mereka itu baru 15 tahun. Sebaliknya pula apabila dikwinkan mereka tidak dapat menghasilkan anak karena belum mampu berseksual, mereka dikatakan belu dewasa, misalnya dalam kawin anak (kawin gantung).
Dengan demikian a contrario disimpulkan bahwa oarng yang sudah berumur 21 tahun penuh dan walaupun belum 21 tahun penuh tetapi sudah kawin, disebut dewasa. Pengertian ini ditafsirkan juga sama bagi orang timur asing bukan cina dalam Stb. 1924 – 556.

C. Menurut Konsep Undang-Undang R.I. sekarang
Bagaimana pengertian belum dewasa dan dewasa menurut Undang-Undang Republik Indonesia sekarang ? berdasarkan undang-undang R.I. yang berlaku hingga sekarang, pengertian belum dewasa dan dewasa dapat dinyatakan seragam untuk warga Negara Indonesia. Dikatakan belum dewasa apabila berumur 21 tahun penuh dan belum kawin. Ketentuan ini a contrario dewasa apabila berumur 21 tahun penuh, walaupun belum berumur 21 tahun penuh, sudah perna kawin. Ketentuan belum dewasa dan dewasa terdapat dalam undang-undang berikut :
a. pasal 330 KUHPdt bagi warga Negara keturunan eropah;
b. Stb. 1924 – 556 bagi warga Negara Indonesia keterunan timur asing bukan cina;
c. Stb. 1924 – 557 bagi warga Negara Indonesia keteruna timur asing cina;
d. Stb. 1931 – 54 bagi warga nwgara Indonesia asli (bumiputra).

Pengertian belum dewasa atau dewasa yang diuraikan diatas adalah istilah yang dipakai oleh Undang-Undang (hukum tertulis). Apabila dalam undang-undng dijumpai istilah belum dewasa (minderjarig), itu berarti belum berumur 21 tahun penuh dan belum pernah kawin. Sebaliknya apabila dalm undang-undang

dijumpai istilah dewasa (meerderjarig), itu berarti tiu sudah berumur 21 tahun penuh, atau walaupun belum berumur 21 tahun penuh ia sudah kawin.

PENYERTAAN DALAM GABUNGAN TINDAK PIDANA

A. Perlunya Penyertaan Dipidana.
Tindak pidana adalah perbuatan yang oleh undang-undang dinyatakan dilarang yang disetai ancaman pidana pada barang siapa yang melanggar larangan tersebut. Wadah tindak pidana ialah undang-undang., baik berbentuk kodifikasi yakni KUHP dan di luar kodifikasi tesebar luas dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Subyek hukum yang disebutkan dan dimaksudkan dalam rumusan tindak pidana adalah hanya satu orang , bukan beberapa orang. Perhatikanlah rumusan misalnya pasal 338 KUHP yang menyatakan “barangsiapa dengan sengaja menhilangkan nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara setinggi-tingginya lima belas tahun.
Jelas yang dimaksudkan dengan barang siapa (Hij die), adalah orang, dan orang itu hanya satu orang, bukan banyak orang atau beberapa orang. Apabila semata-mata berdasarkan rumusan pasal 338 tadi, pada kasus A membunuh Y dengan tikaman, dimana B memegangi tangannya agar supaya tidak melawan, maka B tentulah tidak dapat di bebani tanggung jawab pidana dan pidana atas peran dan keterlibatan dalam pembunuhan dan pencurian yang dilakukan oleh A tadi. Mengapa B tidak dipidana ? karena apa yang dilakukan B pembunhan dan demikian tidak memenuhi rumusan pembunuhan (338), dia hanya melakukan sebagian saja dari unsur perbuatan dalam kejahatan itu. Dari perbuatan B memegang tangan tidaklah menimbulkan kematian Y.
Dari peristiwa diatas, tampak dengan jelas bahwa apabila didasarkan pada rumusan kejahatan 338 semata-mata , tentulah B karena perbuatannya memegang tangan pasti tidak dapat dipidana karena tidak memenuhi rumusan tindak pidana pembunuhan. Agar B dapat juga dipidana, maka haruslah ada ketentuan lain yang membebani pertanggung jawaban atas perbuatan itu. Dengan maksud yang denikianlah maka dibentuknya ketentuan umum penyertaan yang dimuatkan dalam Bab V Buku I (pasal 55-62) KUHP, dengan berdasarkan ketentuan perihal penyertaan ini maka B dibebani tanggung jawab pidana dan karenanya dapat dipidana pula.
Ketentuan penyertaan yang dibentuk dan dimuat dalam KUHP bertujuan agar dapat dipertanggung jawabkandan dipidananya orang-orang yang terlibat dan mempunyai andil baik secara fisik (obyektif) maupun psikhis (subyektif) seperti orang yang terlibat dalam kasus diatas. Pembentuk Undang-undang merasa perlu membebani tanggung jawab pidana dan yang sekaligus besarnya bagi orang-orang yang perbuatannya semacam itu, untuk menjadi pegangan hakim dalam menjatuhkan pidana.

A. Sistem Pembebanan Tanggung Jawab Pada Penyertaan
Penyertaan (deelneming) adalah pengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atau orang-orang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masing-masing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana. Orang-orang yang terlibat dalam kerja sama yang mewujudkan tindak pidana, perbuatan masing-masing dan mereka berbeda satu dengan yang lain, demikian juga bisa tidak sama apa yang ada dalam sikap batin mereka terhadap peserta yang lain. Tetapi dari perbedaan-perbedaan yang ada pada masing-masing itu terjalinlah suatu hubungan yang sedemikian rupa eratnya, di mana perbuatan oleh yang satu menunjang perbuatan oleh yang lainnya yang semuanya mengarah pada satu istilah terwujudnya tindak pidana.
Sebagaimana dalam percobaan yang mengenal dua ajaran subyektif dan obyektif, demikian juga dalam penyertaan ada 2 ajaran, subyektif dan obyektif , menurut ajaran subyektif yang bertitik tolak dan memberatkan pandangannya pada sikap batin pembuat, memberikan ukuran bahwa orang yang terlibat dalam suatu tindak pidana yang dilakukan oleh lebih dari satu orang (penyertaan) ialah apabila ia berkhendak, mempunyai tujuan dan kepentingan untuk terwujudnya tindak pidana. Siapa yang berkehendak yang paling kuat dan atau mempunyai kepentingan yang paling besar terhadap tindak pidana itu, dialah yang membeban tanggung jawab pidana yang lebih besar.
Sebaliknya menurut ajaran obyektif, yang menitik beratkan pada wujud perbuatan apa serta sejauh mana peran dan andil serta pengaruh positif dari wujud perbuatan itu terhadap timbulnya tindak pidana yang dimaksdukan, yang menentukan sebarapa berat tanggung jawab yang dibebannya terhadap terjadinya tindak pidana.
Apakah syaratnya seseorang dapat disebut sebagai ikut terlibat dan ikut bertanggung jawab dengan peserta lainnya di dalam mewujudkan tindak pidana :
1. Dari Sudut Subyektif , ada 2 syratnya, ialah:
a. Adanya hubungan batin (kesengajaan) dengan tindak pidana yang hendak diwujudkan, artinya kesengajaan dalam berbuat diarahkan pada terwujudnya tindak pidana. Disini, sedikit atau banyak ada kepentingan untuk terwujudnya tindak pidana;
b. Adanya hubungan batin (kesengajaan, seperti mengetahui) antara dirinya dengan peserta lainnya, dan bahkan dengan apa yang diperbuat oleh peserta lainnya.
2. Dari Sudut Obyektif, ialah bahwa perbuatan orang itu ada hubungan debgan terwujudnya tindak pidana, atau dengan kata lain wujud perbuatan orang itu secara obyektif ada perannya / pengaruh positif bauk besar atau kecil, terhadap terwujudnya tindak pidana.
Menyangkut tentang sistem pembebanan pertanggungjawaban pidana dalam penyertaan. Dalam doktrin hukum pidana, dikenal ada 2 sistem pembebanan pertanggungjawaban pidana, ialah:
1. pertama, yang menyatakan bahwa setiap orang yang terlibat bersama-sama ke dalam suatu tindak pidana dipandang dan dipertanggung jawabkan secara sama dengan orang yang sendirian (dader) melakukan tindak pidana, tanpa dibeda-bedakan baik atas perbuatan baik atas perbuatan yang dilakukannya maupun yang ada dalam sikap batinnya.
2. kedua, yang mmerupakan bahwa masing-masing orang yang bersama-sama terlibat kedalam suatu tindak pidana dipandang dan dipertanggungjawabkan berbeda-beda, yang berat-ringannya sesuai dengan bentuk dan luasnya wujud perbuatan masing-masing orang dalam mewujudkan tindak pidana.
Tetapi juga menurut KUHP bagi orang yang terlibat sebagai pembuat pembantu, baik pembantuan pada saat pelaksanaan kejahatan maupun pembantuan sebelum pelaksanaan kejahatan (56) beban tanggung jawabnya dibedakan dengan orang-orang yang masuk kelompok pertama (mededader) pada pasal 55, yakni beban tanggung jawab pelaku pembantu ini lebih ringan pada daripada tanggung jawab pelaku mededader tersebut, dimana menurut pasal 57 atay (1) ditetapkan bahwa “ dalam hal pembantuan, maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dikurangi sepertiga”.



B. Bentuk-bentuk Penyertaan
Bnetuk-bentuk penyertaan terdapat dan diterangkan dalam pasal 55 dan 56. . pasal 55 mengenai golongan yang disebut dengan mededader (disebut pada peserta, atau para pembuat), dan pasal 56 mengenai medeplichtige (pembuat pembantu).
Pasal 55 merumuskan sebagai berikut:
(1) Dipidana sebagai pembuat tindak pidana:
a. mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
b. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56 merumuskan sebagai berikut:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan :
a. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
b. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

1. Mereka yang Melakukan (pembuat pelaksana: pleger)
Siapakah yang dimaksud dengan mereka yang melakukan (zij die het feit plegen), atau dengan syarat-syarat apa seorang yang terlibat dalam tindak pidana disebut dengan orang yang melakukan atau pembuat pelaksana (pleger)? Apakah pembuat pelaksana ini sama atau tidak sama dengan pembuat tunggal (enkelvoudige dader)? Undang-undang tidak menjelaskan lebih jauh tentang siapa yang dimaksud dengan “mereka yang melakukan” ini.
Pada kenyataannya untuk menentukan seorang pembuat tunggal, tidaklah terlalu sukar. Kreteriannya cukup jelas; ialah secara umum ialah perbuatannya telah memenuhi semua unsur tindak pidana. Bagi tindak pidana formil, wujud perbuatannya ialah sama dengan perbuatan apa yang dicantumkan dalam rumusan tindak pidana. Sedangkan dalam tindak pidana materiil perbuatan apa yang dilakukannya telah menimbulakan akibat yang dilarang oleh undang-undang.
Dalam tindak pidana yang dirumuskan secara formil, pembuat pelaksanaannya ialah siapa yang melakukan dan menyelesaikan perbuatan terlarang yang dirumuskan dalam tindak pidana yang bersangkutan. Pada tindak pidana yang dirumuskan secara materiil, plegernya adalah orang yang perbuatannya menimbulkan akibat yang dilarang oleh undang-undang.
2. Mereka yang Menyuruh Melakukan (Pembuat Penyuruh: Doen Pleger)
Undang-undang tidak menerangkan tentang siapa yang dimaksud yang menyuruh melakukan itu. Dalam mencari pengertian dan syarat dari orang yang menyuruh lakukan (Doen Pleger) banyak ahli hukum merujuk pada keterangan yang ada di dalam MvT WvS Belanda, yang menyatakan bahwa “yang menyuruh melakukan ialah juga dia yang melakukan tindak pidana akan tetapi tidak secara pribadi, melainkan dengan perantaraan orang lain sebagai alat dalam tangannya, apabila orang lain berbuat tanpa kesengajaan, kealpaan atau tanpa tanggung jawab karena keadaan yang tidak diketahui, disesatkan atau tunduk pada keerasan.
Dalam keterangan MvT tersebut, maka dapatlah disimpulkan bahwa penentuan bentuk pembuat penyuruh lebih ditekankan pada ukuran obyektif, ialah kenyataannya tindak pidana itu dilakukan oleh orang lain yang ada dalam kekuasaannya sebagai alat, yang dia berbuat tanpa kesalahan dan tanpa tanggung jawab. Walaupun sesungguhnya juga tetap memperhatikan hal-hal yang teryata subyektif, yakni dalam hal tidak dipidananya pembuat materiilnya (orang yang disuruh melakukan) karena dia berbuat tanpa kesalahan, dan dalam hal tidak dipertanggung jawabkan karena keadaan batin orang yang dipakai sebagai alat itu, yakni tidak tahu dan tersesatkan, sesuatu yang subyektif, sedangkan alasan karena tunduk pada kekerasan adalah bersifat obyektif.
3. Mereka yang Turut Serta Melakukan (Pembuat Peserta: Medepleger)
Tentang siapa yang dimaksud dengan turut serta melakukan (medepleger), oleh MvT WvS Belanda diterangkan bahwa yang turut serta melakukan ialah setiap orang yang sengaja berbuat (meedoet) dalam melakukan suatu tindak pidana. Keterangan ini belum memberikan penjelasan yang tuntas. Oleh karena itu menimbulkan perbedaan pandangan.
Pada mulanya disebut dengan turut berbuat (meedoet) itu ialah bahwa pada masing-masing peserta telah melakukan perbuatan yang sama-sama memenuhi semua rumusan tindak pidana yang bersangkutan. Seperti dua orang A dan B mencuri sebuah televisi disebuah kediaman, dimana mereka berdua sama-sama masuk melalui jendela yang tidak terkunci dan sama-sama pula mengangkat obyek televisi tersebut ke dalam mobil yang telah disediakan dipinggir jalan. Pada contoh ini perbutan A dan Perbuatan B sama-sama (bersama) mengangkat televisi, pencurian terjadi karena perbuatan yang sama, dan tidak dapat mengangkat televisi oleh hanya satu orang. Jelas perbuatan mereka telah sama-sama memenuhi rumusan tindak pidana. Sama seperti perbuatan seorang pembuat (dader). Bedanya, ialah seorang dader dia sebagai pembuat tunggal.
Sedangkan pandangan luas tentang pembuat peserta, tidak mensyaratkan bahwa perbuatan pelaku peserta harus sama dengan perbuatan seorang pembuat (dader), perbuatannya tidak perlu memenuhi semua rumusan tindak pidana, sudahlah cukup memenuhi sebagian saja dari rumusan tindak pidana, asalkan, kesengajaannya sama dengan kesengajaan dari pembuat pelaksana.
4. Orang yang Sengaja Menganjurkan (pembuat Penganjur: uitlokker)
Orang yang sengaja menganjurkan (pembuat penganjur, disebut juga auctor intellectualis), seperti juga pada orang yang menyuruh lakukan, tidak mewujudkan tindak pidana secara materiil, tetapi melalui orang lain. Kalau pembuat penyuruh dirumuskan dalam pasal 55 ayat (1) dengan sangat singkat, ialah “yang menyuruh melakukan” (doen plegen), tetapi pada bentuk orang yang sengaja menganjurkan inidirumuskan dengan lebih lengkap, dengan menyebutkan unsur obyektif yang sekaligus unsur subyektif. Rumusan itu selengkapnya ialah;”mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan”.

5. Pembantuan
Mengenai hal pambantuan diatur dalam tiga pasal, ialah pasal 56, 57 dan 60. pasal 56 merumuskan tentang unsur obyektif dan unsur subyektif pembantuan serta macamnya bentuk pembantuan. Sedangkan pasal 57 merumuskan tentang batas luasnya pertanggungan jawab bagi pembuat. Pasal 60 mengenai penegasan pertanggungan jawab pembantuan itu hanyalah pada pembantuan dalam hal kejahatan, dan tidak dalam hal pelanggalaran.

C. Penyertaan Mutlak
Penyertaan mutlak itu benar-benar suatu tindak pidana, tindak pidana yang tidak mungkin dapat dilakukan oleh satu orang pembuat. Dapat dipikirkan oleh orang yang normal, bahwa untuk mewujudkan tindak pidana itu diperlukan lebih dari satu orang pembuat. Kadang-kadang kualitas pembuat yang dirumuskan dalam tindak pidana penyertaan mutlak diperlukan syarat yang sama dengan kualitas bentuk peserta tertentu dalam undang-undang, seperti pada rumusan kejahatan pasal 363 ayat (1) ke 4, suatu bentuk pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Arti dua orang atau lebih dengan bersekutu ini di artikan adalah bahwa masing-masing mereka adalah sebagai pembuat peserta dan pembuat pelaksana. Jadi menurut praktik hukum jelas bahwa dua orang atau lebih dengan bersekutu itu, salah satunya atau keduanya haruslah memenuhi syarat sebagai seorang pembuat peserta. Jika salah satu saja berkualitas sebagai pembuat peserta tentulah yang satu adalah sebagai pembuat pelaksana. Sedangkan bila kedua-duanya berkualitas sebagai pembuat peserta yang sama, maka kedua-dua orang itu haruslah perbuatannya sama-sama memenuhi semua unsur tindak pidana. Artinya kedua-duanya telah melakukan perbuatan yang sama-sama memenuhi semua syarat dari pencurian itu, karena itu dapat juga disebut kedua-duanya adalah pembuat pelaksana, karena kedua-duanya telah melakukan perbuatan pelaksanaan yang benar-benar sama.

Asas-Asas Hukum Perdata Internasional

1. Asas Lex Loci Celeberation yaitu suatu asas yang menyataka dimana tempat perkawinan diresmikan atau dilangsungkan maka menggunakan sistem hukum dimana tempat perkawinan tersebut diresmikan.
2. Asas Domicili yaitu asas yang menentukan dimana subyek hukum tersebut berkedudukan atau bertempat tinggal secara sah menurut hukum
3. Asas Nasionalitas yaitu asas mengenai kewarganegaraan seseorang.
4. Lex Fori (tempat Gugatan) yaitu apbila obyek gugatan benda bergerak maka dalam hal mengajukan gugatan berdasarkan dimana beda bergerak tersebut berada
5. Lex Situs yaitu apabila obyek gugatan benda tidak bergerak maka dalam hal megajukan gugatan dimana obyek tersebut berada
6. Lex Loci Contractus adalah asas mengenai dimana suatu perjanjian kontrak dibuat dan disepakati oleh pihak-pihak
7. Lex Loci Solutionis yaitu asas dimana perjanjian dibuat dan pihak-pihak bebas dalam hal menentukan pilihan hukum apabila terjadi wanprestasi atau sangketa yang akan terjadi dibelakang hari.
8. The Fredom of Contract yaitu asas kebebasan berkontrak yang artinya setiap orang dapat menentukan isi dan bentuk dari perjanjian, selagi isi perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan Undang-undang maka perjanjian tersebut adalah sah.
9. Lex Causae yaitu penentuan bagaimana suatu perbuatan hukum dibatasi oleh system hukum yang akan diberlakukan.

Badan Hukum

1. PERSEROAN FIRMA
Ini adalah suatu bentuk perkumpulan dagang yang peraturannya terdapat dalam W.v.K. perkataan “Firma” sebenarnya berarti suatu nama yang dipakai oleh beberapa suatu nama yang dipakai oleh beberapa orang bersama untuk berdagang. Menurut undang-undang, suatu perseroan firma ialah suatu “berdrijf” dengan memakai suatu nama bersama. Perkataan “Firma” juga lazim dipakai, jika yang dimaksudkan perkumpulan dagang yang memakai nama itu. Dalam suatu perseroan Firma tiap persero (firmant) yang namanya tercantum di dalam akte pendirian (tidak dikecualikan) berhak untuk melakukan pengurusan dan bertindak keluar atas nama perseroan, mengikat juga teman-teman persero lainnya, segala apa yang diperoleh oleh salah seorang persero , menjadi benda kepunyaan Firma, yang berarti kepunyaan semua persero bersama.
Menurut undang-undang, suatu perseroan Firma dianggap sebagai suatu maatschap khusus untuk melakukan suatu perusahaan (berdrijf), maka segala peraturan yang berlaku bagi suatu maatschap juga berlaku untuk suatu perseroan Firma, misalnya peraturan perihal hapusnya perjanjian maatschap.
Perjanjian pendirian suatu Perseroan Firma harus dibuat dengan suatu akte Notaris, yang oleh para persero harus di daftarkan di kepanitraan pengadilan Negeri. Selain itu, para persero juga diharuskan mengumumkan suatu petikan dari akte pendirian tesebut dalam Berita Negara. Juga tiap perubhan dalam akte pendirian, yang dimaksudkan berlaku bagi orang-orang pihak ketiga, harus diumumkan.
Perauran perihal pertanggungan jawab secara hoofdelijk itu, adalah suatu hal yang tidak boleh disingkirkan oleh orang-orang yang mendirikan suatu firma. Tetapi mengenai hal pengurusan (beheer)boleh dibuat peraturan-praturan sebagaimana dikehendaki oleh para anggota itu sendiri. Misalnya boleh memperjanjikan bahwa beberapa perbuatan yang penting (tansaksi-transaksi yang besar) hanya dapat dilakukan dengan kata sepakat lebih dahulu dari pada anggota. Juga diperbolehkan untuk menyerahkan pengurusan pada salah satu atau beberapa orang firmant, bahkan diperbolehkan juga untuk mengangkat seorang direktur untuk malakukan pengurusan itu.
Pendirian suatu perseroan Firma menurut undang-undang harus dilakukan dengan suatu akte notaries. Tetapi di sini akte itu bukanlah suatu syarat untuk berdirinya firma, sebagaimana halnya dengan pendirian suatu PT. Ia hanyalah dimaksudkan sebagai alat pembuktian tentang adanya perjanjian untuk mendirikan suatu Perseroan Firma. Dengan begitu, meskipuntidak ada akte pendirian, jika dalam suatu perkara tidak disangkal tentang adanya perjanjian yang demikian, haruslah dianggap perseroan firma itu ada, dan berlakulah segala peraturan untuk suatu firma, jika adanya perjanjian, tetapi disangkal, itu dapat dibuktikan dengan alat-alat pembuktian lain, misalnya surat-surat, kesaksian dan sebagainya.


2. PERSEROAN KOMABDITER (C.V.)
Ini adalah suatu perseroan, dimana seorang atau beberapa orang persero tidak turut campur dalam pengurusan atau pimpinan perseroan, tetapi hanya memberikan suatu modal saja. Persero yang berdiri di belakang layar ini juga turut mendapat bagian dalam keuntungan dan juga turut memikul kerugian seperti seorang persero biasa, tetapi tanggung jawabnya adalah terbatas, ya itu ia tidak akan memikul kerugian yang melebihi jumlah modal yang ia masukan menurut perjanjian. Persero yang berdiri di belakang layar itu, dinamakan komoditaris, sedangkan mereka yang memimpin perseroan dan bertindak ke luar dinamakan persero-pengurus atau persero-pemimpin.
Tentang hubungan perseroan dengan orang-orang pihak ketiga, oleh undang-undang ditetapkan hanyalah persero pengurusyang bertanggung jawab terhadap pihak-pihak ketiga itu. Kepada seorang komanditaris dibolehkan dengan tidak merugikan kedudukannya sendiri, untuk minta diperjanjikan bahwa ia berhak mengawasi perbuatan-perbuatan para persero pengurus atau para persero pengurus ini dilarang melakukan perbuatan–perbuatan penting yang tertentu, jika tidak telah mendapat ijinnya lebih dahulu. Perjanjian semacam ini, memang tidak bertentangan dengan sifat suatu perseroan komanditer, sebab soal pengawasan dan pemberian ijin untuk sejenis perbuatan adalah soal-soal intern, yang tidak nampak keluar, jika seorang persero pengurus melanggar perjanjian tersebut, maka perbuatan yang dilakukannya adalah sah juga terhadap orang-orang pihak ketiga, tetapi komanditaris lalu tidak menaggung lagi akibat-akibatnya.
Perjanjian untuk mendirikan suatu perseroan komanditer tidak usah dilakukan menurut suatu bentuk atau cara tertentu. Tetapi dalam peraktek banyak dilakukan dengan suatu akte notaries juga undang-undang tidak mengharuskan suatu pengumuman , tetapi dalam peraktek dilakukan juga pengumuman
Jika modal yang diperlukan agar besar, maka modal ini dapat dipecah dalam beberapa andil atau surat sero yang dapat diambil oleh beberapa orang komanditaris. Dengan demikian berdirilah suatu perseroan komanditer atas andil


3. PERSEROAN TERBATAS ( PT )
Ini adalah suatu perseroan yang modalnya terbagi atas suatu jumlah surat andil atau sero, yang lazimnya disediakan untuk orang yang hendak turut. Perkataan “terbatas” ditunjukan pada tanggung jawab atau risiko dari para atau pemegang andil, yang hanyaterbatas pada harga surat andil atau sero yang mereka ambil. Mereka tidak akan dapat menderita rugi lebih dari jumlah uang mereka yang telah dimasukan dalam perseroan dengan jalan mengambil andil atau surat sero. Perkataan “terbatas” tersebut mempunyai arti dan maksud yang sama dengan perkataan inggris “limiterd” dalam rangkaian perkataan “limited company” yang juga berarti “perseroan Terbatas”.
Pendirian suatu perseroan terbatas harus dilakukan dengan suatu akte notaries. Beberapa orang bersama-sama menghadap di depan seorang notaries dan menerangkan maksudnya hendak mendirikan suatu PT dengan mengajukan suatu Rencana Anggaran Dasar (statutan) dari perseroan yang akan di dirikan itu. Akte pendirian yang dibuat oleh notaries, yang memuat anggaran dasar dari perseroan yang didirikan itu , harus dianggap sebagai suatu kontrak atau perjanjian, dimana tiap persero yang turut mendirikan perseroan itu membuat suatu perjanjian dengan teman-temannya persero lainnya yang turut menghadap di depan notaries.
Akte pendirian yang memuat anggaran dasar itu harus dimintakan persetujuan dari menteri kehakiman. Persetujuan ini tidak akan diberikan jika dianggap ada hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum. Kekuasaan tertinggi dalam perseroan terbatas, berada dalam tangannya rapat lengkap para pemegang andil. Rapat tersebut harus diadakan paling sedikit sekali tiap tahun.
Perlu diterangkan bahwa jatuhnya semua andil ke dalam tangan satu orang, yang pernah juga terjadi, menurut undang-undang bukan suatu halangan untuk terus berlangsungnya suatu PT, kareana perseroan ini merupakan suatu badan hukum yang mempunyai kekayaan sendiri, terpisah dari kekayaan para pemegang andil.


4. KOPERASI
Ini adalah juga suatu bentuk kerjasama yang dapat dipakai dalam lapangan perdagangan. Meskipun perihal koperasi ini tidak dalam W.v.K., akan tetapi untuk lengkapnya ada baiknya juga dibicarakan di sini.
Perihal perkumpulan koperasi, dulu ada dua peraturan. Suatu peraturan umum, yang berlaku untuk semua golongan penduduk (Stbl. 1933-108) dan satu peraturan khusus untuk bangsa Indonesia (Stbl. 1927 – 91). Sejak tahun 1958 kita mempunyai suatu undang-undang nasional, yaitu undang-undang No. 79 tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi.
Menurut peraturan-peraturan tersebut, suatu perkumpulan Koperasi ialah suatu perkumpulan di mana keluar masuknya anggota diizinkan secara leluasa dan bertujuan untuk berusaha dalam lapangan perekonomian, selanjutnya, dalam peraturan-peraturan tersebut dijelaskan bahwa suatu perkumpulan yang demikian itu tidak akan kehilangan sifatnya sebagai suatu perkumpulan Koperasi, jika dalam anggaran dasarnya disebutkan bahwa usaha tidak saja menguruskan kepentingan-kepentingan anggotanya tetapi juga kepentingan orang lain yang bukan anggota. Atau jika disebutkan, bahwa perkumpulan itu juga berusaha dalam lapangan lain dari pada perekonomian.
Bahwa keanggotaan dari suatu perkumpulan Koperasi itu, bersifat sangat pribadi (Persoonlijk), sehingga tidak boleh digantikan oleh atau di over kepada orang lain seperti halnya dengan suatu andil dalam suatu N.V.
Suatu perkumpulan Koperasi yang didirikan menurut peraturan umum yang termuat dalam UU No. 79 tahun 1958, adalah suatu badan hukum, ia harus didirikan dengan suatu akte dan harus dimintakan perizinan Menteri Koperasi, selanjutnya ia harus didaftarkan pada kantor pejabat koperasi di tempat kedudukannya dan diumumkan dalam berita Negara.
Perlakuan sebagai badan hukum oleh undang-undang juga tidak dipegang teguh , karena telah ditetapkan bahwa apabila perkumpulan Koperasi dinyatakan pailit atau dibubarkan, para anggotanya masih dapat dituntut tentang pambayaran sisa hutang-hutang yang belum dilunasi, meskipun masing-masing hanya untuk bagiannya.


5. BUMN (BADAN USAHA MILIK NEGARA)
Ini didirikan dengan peraturan pemerintah berdasarkan PP pengganti undang-undang No. 19 tahun 1960. BUMN ini merupakan suatu badan hukum dan modalnya terdiri dari kekayaan Negara yang dipisahkan, tetapi tidak terbagi atas saham-saham. Ia dipimpin oleh sebuah Direksi
Di jelaskan bahwa hal ini sesuai dengan kedudukan perusahaan negara sebagai badan hukum yang harus mempunyai kekayaan tersendiri terlepas dari pada kekayaan umum negara dan dengan demikian dapat dipelihara terlepas darui pengaruh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Rasio dari pada ketentuan bahwa modal perusahaan negara tidak terbagi atas saham-saham dimaksud untuk mencegah partisipasi.
Pegawai / pekerja perusahaan negara diangkat dan dihentikan oleh direksi. Dalam perusahaan negara tidak ada pengertian buruh dan majikan, semuanya adalah pegawai/pekerja perusahaan.

Begitu juga halnya dengan BUMD bedanya dengan BUMN adalah modal dari BUMD berasal dari daerah tujuan juga sama dengan BUMN hanya menambah kas daerah dalam artian untuk kepentinggan daerah tersebut.Contoh BUMD di daerah adalah PDAM dan segala sesuatu usaha oleh daerah itu yang berkaitan erat dengan BUMD.


6. Yayasan

Yayasam merupakan organisasi atau suatu perkumpulan dengan tujuan menigkatkan kesejahteraaan dan tidak mencari laba.Biasanya bersifat sosial.Misalnya Yayasan yatim piatu,yayasan Werda dan yayasan sekolah luar biasa dll.



7. Perusahaan Perseorangan

Perusahan perseoranganadlah suatu bentuk badan usaha dengan modal dari seorang pengusaha.Tanggung jawab dan pemimpin dipegang oleh pengusaha tersebut,sehingga tanggung jawab tidak terbatas.
Ciri – ciri Perusahan Peseorangan
1. Modal yang di gunakan tidak terlalu besar.
2. Pemilik bertanggung jawab penuh.
3. Antara kekayaan pribadi dengan perusahaan tidak dapat dipisahkan.

Kebaikan Perusahaan Perseorangan
1. Modal yang diperlukan tidak banyak.
2. Organisasinya murah.
3. Memiliki kebebasan bergerak.
4. Seluruh keuntungan hak pemilik.
5. Pajak rendah.
6. Terjaga kerahasiaannya.
7. Ongkos organisasinya murah.
8. Peraturan seminimnya.
Keburukan Perusahaan Perseorangan
1. Tanggung jawab tidak terbatas.
2. Besarnya perusahaan terbatas.
3. Kontinuitas tidak terjamin.
4. Kesulitan dalam soal pimpinan.